
Forensik digitaal masih akan menjadi salah satu kebijakan teknis pada 2024. Setiap penugasan forensik digital harus berdasarkan pada STFD.
Surat tugas forensik digital (STFD) berlaku sejak tanggal diterbitkan. STFD berlaku hingga tanggal pelaporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD) disampaikan kepada kepala unit pelaksanan forensik digital (UPFD). UPFD adalah unit eselon II di lingkungan DJP yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan forensik digital, dalam hal ini Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP.
STFD minimal memuat 3 hal.
Pertama, dasar penerbitan.
Kedua, nama dan NIP tenaga forensik digital yang ditugaskan.
Ketiga, identitas wajib pajak dan/atau pihak lain yang menjadi objek kegiatan forensik digital.
Adapun forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronim mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, penugasan forensik digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan forensik digital.
Komentar Anda