Contact Whatsapp085210254902

Sekilas Tentang Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 September 2023 | Dilihat 1102kali
Sekilas Tentang Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat

Istilah Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat mungkin tidak semua kalangan masyarakat pernah mendengar. Namun di kalangan otoritas bursa, moneter, antikorupsi, serta otoritas pajak, istilah ini merupakan istilah yang cukup populer istilah Beneficial Owner disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TPM). Pada pasal 1 angka 2 Perpres tersebut, disebutkan Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang 

Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi;

Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi; serta

Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beneficial Owner adalah Ia yang memiliki penghasilan dan/atau keuntungan dari kepemilikan saham pada suatu entitas lebih dari 25% saham, modal, kekayaan awal, atau hak – hak lainnya atas suatu entitas tersebut yang dapat menghasilkan keuntungan. Ia juga dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner apabila ia memiliki kewenangan tidak terbatas terkait dengan penunjukan pengurus entitas dan pengendalian atas entitas tersebut tanpa perlu persetujuan dari pihak lain, atau Ia merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan entitas. Korporasi pun harus menetapkan Beneficial Owner dan kemudian menyampaikannya kepada pemerintah melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.

Isu terkait Beneficial Owner erat kaitannya dengan tindakan penghindaran pajak. Sebagaimana diketahui, beberapa negara di dunia menerapkan tarif pajak rendah atau biasa disebut dengan negara Tax Haven.

Beneficial Owner menjadi tantangan di era disrupsi digital ini, apalagi dengan para entitas multinasional yang semakin melebarkan sayapnya ke berbagai negara. Untuk menghadapi hal ini, otoritas pajak harus dapat mencari solusi yang tepat. Beberapa solusi yg dapat diambil diantaranya adalah penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan di Perpres nomor 13 tahun 2018, meski terdapat perbedaan konsep mengenai Beneficial Owner. Kemudian memperluas basis data dengan melakukan pertukaran data antarinstansi dan juga antar otoritas pajak di negara lain supaya dapat memaksimalkan potensi terkait isu Beneficial Owner ini.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com