Contact Whatsapp085210254902

PAJAK PARKIR - BAGIAN 5

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Mei 2016 | Dilihat 2363kali
PAJAK PARKIR - BAGIAN 5

PASAL 14

  1. Pembayaran pajak dilakukan dikas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD
  2. Jika pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam
  3. Bukti pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan .

PASAL 15

  1. Pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
  2. Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

PASAL 16

  1. Bupati atau Pejabat dapat menerbitkan STPD jika :
  1. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  2. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah satu dan/atau salah hitung
  3. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
  1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 ( lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Bagian Ketiga

Keberatan dan Banding

PASAL 17

  1. WAJIB Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu :
  1. SKPDKB;
  2. SKPDKBT;
  3. SKPDLB; dan
  4. SKPDN.
  1. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan – alasan yang jelas
  2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali jika wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  3. Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak.
  4. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
  5. Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh bupati atau penjabat yang ditunjuk oleh tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.

PASAL 18

  1. Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima, harus member keputusan atas keberatan yang diajukan.
  2. Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah lewat dan Bupati atau Pejabat tidak member suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

PASAL 19

  1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan badnding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati atau Penjabat.
  2. Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
  3. Pengajuan permohonan badnding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.

PASAL 20

  1. Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  2. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB
  3. Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  4. Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dikenakan.
  5. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Bagian Keempat

Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan,

Dan/atau Pengurangan Sanksi Administratif

PASAL 21

  1. Atas permohonan wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Penjabat dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  2. Bupati atau Pejabat dapat :
  1. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang – undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
  2. Mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar.
  3. Mengurangkan atau membatalkan STPD
  4. Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
  5. Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan Bupati.

BAB VI

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

PASAL 22

  1. Atas kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Pejabat
  2. Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus memberikan keputusan.
  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah dilampaui dan Bupati atau Pejabat tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus ditertibkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
  4. Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak atau utang lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut
  5. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB
  6. Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 bulan, bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
  7. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati.

BAB VII

KEDALUWARSA PAJAK

PASAL 23

  1. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  2. Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tertangguh apabila :
  1. Diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa;atau
  2. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung

 

  1. Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut
  2. Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 uruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
  3. Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak .

PASAL 24

  1. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  2. Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat.
  3. Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan Bupati

BAB VIII

PENGURANGAN, KERINGANAN

DAN PEMBEBASAN PAJAK

PASAL 25

  1. Dengan alasan tertentu bupati atau pejabat berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
  2. Persyaratan serta tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

BAB IX

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

PASAL 26

  1. Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
  2. Criteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati.

PASAL 27

  1. Bupati atau Pejabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
  2. Wajib pajak yang diperiksa wajib :
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yeng terutang
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan diatur dengan peraturan Bupati.

BAB X

PENYIDIKAN

PASAL 28

  1. Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
  2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
  1. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
  2. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut
  4. Memeriksa buku – buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut
  5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut.
  7. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
  8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut.
  9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai seksi atau tersangka
  10. Menghentikan penyidikan;dan/atau
  11. Melakukan tindakan lain yang perlu untukkelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik kepolisian republic Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang hokum acara pidana yang berlaku.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

PASAL 29

  1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama  1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.
  3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan penerimaan Negara.

PASAL 30

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

PASAL 31

Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan parkir diluar badan jalan, yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

PASAL 32

Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

PASAL 33

Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa atau melanggar ketentuan pasal 27 ayat 2 dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan Daerah kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 35

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor.

 

Ditetapkan di Cibinong

Pada Tanggal 30 Desember 2011

BUPATI BOGOR,

Ttd

RACHMAT YASIN

 

 

 

 

Diundangkan Di Cibinong

Pada Tanggal 30 Desember 2011

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR

                        Ttd

     NURHAYANTI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2011 NOMOR 27

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN,

                                 Ttd

               EPI RUPALI

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com