
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK,
DAN SAAT PAJAK TERUTANG
PASAL 8
- Pajak yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat parkir berlokasi.
- Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
PASAL 9
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi sejak saat pemakaian tempat parkir dengan dipungut bayaran.
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
PASAL 10
- Pemungutan pajak dilarang diborongkan
- Setiap wajib pajak, wajib membayar pajak yang terutang dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib pajak yang memenuhi kewajibannya diwajibkan melaporkan pajak yang terhutang dengan menggunakan SPTPD
- Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
- Karcis parkir yang tidak diporporasikan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari pajak terhutang.
- Penetapan system pemungutan pajak yang dibayar sendiri atau berdasarkan penetapan Bupati atau Pejabat diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
- Ketentuan tentang tata cara porporasi diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
PASAL 11
(1). Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak,Bupati atau Pejabat dapat menerbitkan.
a. SKPDKB dalam hal :
- Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang tertang tidak atau kurang dibayar;
- Jika SPTPD tidak disampaikan kepada bupati atau pejabat dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
- Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihtung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3). Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4). Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan
(5). Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebuan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
PASAL 12
- Tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dengan peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dengan peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
PASAL 13
- Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 1 bulan setelah masa pajak.
- SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Bupati atau Pejabat atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, jatuh tempo pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Bupati.
Komentar Anda