Contact Whatsapp085210254902

PAJAK PARKIR - BAGIAN 3

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Mei 2016 | Dilihat 2471kali
PAJAK PARKIR - BAGIAN 3

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR

Dan

BUPATI BOGOR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PARKIR

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam peraturan daerah imi, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Bogor
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor
  3. Bupati adalah Bupati Bogor
  4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
  5. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  6. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
  7. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah
  9. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  10. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
  11. Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
  12. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
  13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya
  14. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak  dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
  15. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

 

17..Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

19. Surat Ketetapan Pajak Daerah nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

20. Surat Tagihan Pajak Daerah, selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda

21. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bogor

22. Juru Sita Pajak adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan penyitaan, dan menguasai barang atau harta wajib pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

23. Kantor Pelayanan Piutang dan lelang Negara adalah kantor pelayanan piutang dan lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi daerah.

24. Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang – undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan,surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan

25.Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.

26. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

27. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

28. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

29. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

30. Porporasi adalah tanda (plong) mesin porporasi yang tertera pada karcis parkir.

BAB II

NAMA, ONYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK

PASAL 2

Atas setiap penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dipungut pajak dengan nama pajak parkir.

PASAL 3

  1. Obyek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaiatan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  2. Dikecualikan dari obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan asas timbale balik; dan
  4. Penyelenggaraan tempat parkir dalam kegiatan social keagamaan

PASAL 4

  1. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor
  2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir

BAB III

DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA

PERHITUNGAN PAJAK

PASAL 5

  1. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir
  2. Jumlah yang harusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk potongan harga parkir dan parkir Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

PASAL 6

Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)

PASAL 7

Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com