Contact Whatsapp085210254902

PAJAK PARKIR - BAGIAN 1

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Mei 2016 | Dilihat 2110kali
PAJAK PARKIR - BAGIAN 1

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

NOMOR 27 TAHUN 2011

TENTANG

PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR,

Menimbang :

  1. Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengelola parker terhadap penerimaan pendapatan asli daerah serta sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah, telah diterapkan pajak atas penyelenggaraan parker di luar badan jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten bogor Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir;
  2. Bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan perkembangan masyarakat, peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu ditinjau kembali;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu membantu peraturan daerah tentang pajak parkir;

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851)
  2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara  Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
  3. Undang – Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomnor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi undang – undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 62, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
  4. Undang – Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang – undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987)
  5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  6. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4189)
  7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang – Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 4438).
  9. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043)
  10. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia nomor 5049)
  11. Undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5234)
  12. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4578)
  13. Peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4593).
  14. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4737)

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com