
Pada era digital saat ini, transaksi keuangan dapat semakin mudah dan cepat melalui smartphone. Tak hanya untuk membeli pulsa, masyarakat bahkan kini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital.
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan, Ferry Irawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak melalui digital turut mendorong pendapatan daerah.
Berdasarkan data realisasi pajak semester I-2023, diketahui bahwa nilai transaksi plaform digital PBB mencapai Rp5,5 triliun. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp22,7 triliun.
Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp2,9 triliun kanal semi digital Rp3,3 triliun, dan kanal non tunai Rp16,4 triliun.
Komentar Anda