Contact Whatsapp085210254902

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Mei 2016 | Dilihat 2494kali

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

NOMOR 5 TAHUN 2013

TENTANG

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR,

Menimbang : 

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak;
  2. Bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan daerah tentang system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.

Mengingat :

  1. Undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 4 tahun 1968 tentang pembentukan kabupaten purwakarta dan kabupaten subang, dengan mengubah undang – undang nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah – daerah kabupaten dalam lingkungan Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851)
  2. Undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 nomor 49, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3262) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan undang – undang nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 4740)
  3. Undang – undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1997 nomor 42, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas undang – undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2000 nomor 129, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3987)
  4. Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hokum acara pidana (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3209)
  5. Undang – undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (lembaran Negara republic Indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3851)
  6. Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberap[a kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4844)
  7. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4438)
  8. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (lembaran Negara repubrik Indonesia tahun 2008 nomor 58, tambahan lembar Negara republic Indonesia nomor 4843)
  9. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor 61, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4846)
  10. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5049).
  11. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5234)
  12. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana ( lembaran Negara republic Indonesia tahun 1983 nomor 36, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2010 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana ( lembaran Negara republic Indonesia tahun 2010 nomor 90, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5145)
  13. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4578)
  14. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2006 nomor 20, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2008 nomor 78, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4855)
  15. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4737)
  16. Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/daerah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2007 nomor 83, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 4738)
  17. Peraturan pemerintahan nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2010) nomor 153, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5179)
  18. Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2012 nomor 155,tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5334)
  19. Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
  20. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 7 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2008 nomor 7);
  21. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 8 tahun 2009 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2009 nomor 8, tambahan lembaran daerah kabupaten bogor nomor 37).
  22. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 4 tahun 2010 tentang pajak hotel (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2010 nomor 4, tambahan lembaran daerah kabupaten bogor nomor 45);
  23. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 5 tahun 2010 tentang pajak Restoran (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2010 nomor 5, tambahan lembaran daerah kabupaten bogor nomor 45);
  24. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 12 tahun 2010 tentang pajak hiburan (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2010 nomor 12, tambahan lembaran daerah kabupaten bogor nomor 48);
  25. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja dinas pendapatan daerah (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2011 nomor 10);
  26. Peraturan daerah kabupaten bogor nomor 27 tahun 2011 tentang pajak parkir (lembaran daerah kabupaten bogor tahun 2011 nomor 27);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR

Dan

BUPATI BOGOR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE.

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Bogor
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor
  3. Bupati adalah Bupati Bogor
  4. Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
  6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  7. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  9. Pejabat adalah pejabat pada dinas pendapatan daerah kabupaten Bogor.
  10. Satuan kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengurusan perijinan dan instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan dan pengendalian.
  11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasikolektif, dan bentuk usaha tetap.
  12. Unit pelaksanaan teknis pajak daerah dapat disngkat UPT pajak daerah adalah unit Pelaksanaan Teknis Pajak Daerah pada Dinas pendapatan daerah kabupaten bogor.
  13. Pihak ketiga adalah badan usaha yang bertindak sebagai penyedia jaringan, perangkat dan system informasi online.
  14. Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  15. Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
  16. Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaran hiburan.
  17. Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  18. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, Adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  19. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyelenggara hiburan dan penyelenggara tempat parkir maupun penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran.
  20. Penyetoran adalah penyetoran pembayaran pajak oleh wajib pajak.
  21. Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan system informasi Dinas secara terintegrasi melaui jaringan komunikasi data.
  22. Sistem Informasi Dinas adala Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan system informasi data transaksi usaha dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
  23. Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran, adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh subjek pajak kepada Wajib Pajak.
  24. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsitem lainnya secara terintegrasi melalui media internet.
  25. Pemantauan adalah kegiatan Dinas dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak oleh petugas Dinas pada tempat usaha wajib pajak.
  26. Monitoring online adalah pemantauan yang dilakukan dinas terhadap pelaksanaan system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online melalui system informasi dinas.
  27. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  28. Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

 

  1. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini untuk memberikan dasar dan kewenangan bagi Pemerinta Daerah dalam menerapkan sistem informasi Manajemen Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
  2. Tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk :
  1. Meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak;
  2. Mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak;
  3. Meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak;
  4. Mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan,; dan
  5. Meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak.

BAB III

PELPORAN DATA TRANSAKSI USAHA

PASAL 3

  1. Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Pajak Parkir wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Dinas.
  2. Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi, data, bon penjualan (bill), invoice, struck, karcis/tiket/tanda masuk atau member/kartu anggota/kartu berlangganan dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran atas pelayanan di Hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan dan penyelenggaraan tempat parkir.
  3. Kewajiban melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara online.
  4. Untuk melaksanakan system pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga.

PASAL 4

Penetapan Wajib Pajak yang menggunakan sistem transaksi secara online dilakukan oleh Dinas berdasarkan hasil observasi lapangan.

PASAL 5

Dikecualikan dari kewajiban pemasangan system informasi Manajemen transaksi usaha Wajib Pajak secara Online, adalah :

  1. Wajib Pajak yang penerimaan penjualannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
  2. Wajib Pajak yang menjalankan usahanya kurang dari satu tahun; dan/atau
  3. Wajib Pajk yang mengalami kondisi keadaan memaksa (Force Majeur)

 

PASAL 6

 

Keadaan memaksa (Force Majeur) sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c adalah keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.

 

BAB IV

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE

Bagian Kesatu

Perangkat

PASAL 7

 

  1. Dinas berwenang menghubungkan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Dinas dengan perangkat dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak.
  2. Sistem transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran atas pelayanan hotel, pelayanan restoran, penyelenggaraan hiburan serta penyelenggaraan parkir dari subjek pajak.

 

Bagian Kedua

Data Transaksi Secara Online

PASAL 8

 

  1. Menu data system transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran dan yang seharusnya dibayar atas :
  1. Pajak Hotel, antara lain :
  1. Room;
  2. Food and Beverage;
  3. Laundry;
  4. Vallet;
  5. Telepon, Faximile, Internet;
  6. Bussines Centre
  7. Service Charge;
  8. Transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain;
  9. Banquet;
  10. Fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
  11. Fasilitas hiburan untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
  12. Persewaan rungan yang dimiliki atau dikelola oleh hotel;
  1. Pajak Restoran, anata lain :
  1. Penjualan makanan dan/minuman;
  2. Service Charge;
  3. Room Charge; dan
  4. Minimum Charge/First Dink Charge.
  1. Pajak Hiburan, antara lain :
  1. Room Charge;
  2. Harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/minimum charge/cover charge/first drink charge dan sejenisnya;
  3. Membership/kartu anggota dan sejenisnya;
  4. Food and Beverage; dan
  5. Service Charge.
  1. Pajak Parkir, antara lain :
  1. Tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
  2. Vallet: dan
  3. Persewaan pengelolaan tempat parkir;
  1. Menu transaksi lainnya yang berakaitan dengan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
  1. Data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan Pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Data transaksi pembayaran hanya digunakan untuk keperluan Dinas dalam hal perpjakan daerah.
  3. Menu data sistem transaksi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuain, apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang atau penambahan jenis pajak sesuai kemampuan Dinas.
  4. Perubahan menu data system transaksi secara online hanya dapat dilakukan atas persetujuan dinas.

 

Bagian Ketiga

Pemasangan Jaringan, Perangkat dan Sistem Informasi

PASAL 9

 

  1. Sebelum dilakukan pemasangan jaringan, perangkat dan sistem informasi, Dinas melakukan survey terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat dan sistem Dinas mengadakan perangkat dan sistem.
  3. Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada pusat perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak.
  4. Dalam hal pusat perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mecakup tempat/outlet selain di Daerah; maka penyambungan secara online hanya mecakup perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang berda di Daerah.
  5. Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki Dinas, yang disebakan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, maka Dinas dapat menempatkan/ menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksana sistem pelaporan secara online.
  6. Apabila dalam pelaksanaan system pelaporan secara online, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari principal yang berada di Luar Wilayah Republik Indonesia, maka persetujuan disampaikan kepada Dinas dalam jangka paling lama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan system pelaporan secara online.
  7. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui, Wajib Pajak belum mendapatkan persetujuan, maka Dinas melaksanakan pemasangan sistem secara online.

 

Bagian Keempat

Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Secara Online

PASAL 10

 

  1. Wajib Pajak yang telah menerapkan sistem pelaporan secara online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas untuk menambah atau mengurangi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran secara online.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dioperasikan oleh Wajib Pajak.
  3. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan :
  1. Apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
  2. Apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka dinas dapat melaksanakan sistem pelaporan secara online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani anggaran APBD; dan
  3. Melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan sistem.
  1. Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem sebagaimana dimaksud ada ayat (3), diberikan apabila berdasarkan hasil evaluasi pengawasan sistem informasi data transaksi pembayaran, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PASAL 11

 

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem pelaporan secara online kepada Dinas, apabila :
  1. Berhenti/dihentikan usahanya; atau
  2. Pengalihan pengeloaan usaha.
  1. Permohonan penghentian penggunaan sistem pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
  2. Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) apabila penghentian usaha wajib pajak disebabkan Force Majeur.
  3. Perangkat dan sistem yang dihentikan dapat dialihkan oleh Dinas kepada Wajib Pajak lain.
  4. Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengeloaan usaha.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak  Wajib Pajak

PASAL 12

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berhak untuk :

  1. Menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan daerah;
  2. Memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen transaksi usaha Wajib Pajak pada waktu penyempaian SPTPD.
  3. Memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan darah;
  4. Memperoleh informasi dan kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Derah;
  5. Mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambunngan/penempatan perangkat dan system tidak mengganggu perangkat dan system yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
  6. Mendapatkan perbaikan perangkat dan system yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.

 

Bagian Kedua

Kewajiban Wajib Pajak

PASAL 13

 

Wajib Pajak atau Penagggung Pajak berkewajiban :

  1. Memberikan informasi mengenai merk/type, system informasi data transaksi, jumlah perangkat dan system, serta informasi lain yang terkait dengan system data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
  2. Menerima jaringan untuk system pelaporan secara online yang di lakukan oleh Dinas;
  3. Memberikan kemudahan kepada Dinas dalam pelaksanaan system pelaporan secara online seperti menginstal/ memasang/ menghubungkan perangkat dan system pelaporan secara online ditempat usaha Wajib Pajak;
  4. Melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak;
  5. Menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan system yang ditempatkan/dihubungkan oleh Dinas; dan
  6. Melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Dinas apabila perangkat dan/atau system mengalami kerusakan atau tidak berfungsi /beroperasi.

 

BAB VI

  1.  

PASAL 14

 

Wajib Pajak dilarang :

  1. Menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat dan system yang telah terpasang;
  2. Menggunakan perangkat atau system selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Dinas;
  3. Mengubah data, perangkat dan system dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Dinas; dan/atau
  4. Mengalihkan perangkat dan system kepada pihak lain tanpa seizin Dinas.

 

PASAL 15

 

  1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dapat dikenakan sanksi administratif.
  2. Dinas memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian teguran tertulis kesatu, kedua sampai dengan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas merekomendasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan :
  1. Penutupan sementara kegiatan usaha;
  2. Penutupan kegiatan usaha; dan
  3. Pencabutan izin Usaha.

 

 

 

 

 

BAB VII

PENGAWASAN

PASAL 16

 

Dinas melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan menerapkan system informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara Online.

 

BAB VIII

PEMBAYARAN

PASAL 17

 

  1. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  2. Dalam rangka efisiensi pembayaran pajak daerah, Dinas melakukan upaya untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak antara lain dengan melaksanakan pembayran pajak secara elektronik.
  3. Tata cara pembayaran pajak secara elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 

BAB IX

PEMBIAYAAN

PASAL 18

 

Pengadaan dan Penerapan system transaksi secara online dibiyai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

BAB X

  1.  

PASAL 19

 

  1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
  1. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
  2. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut;
  4. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut;
  5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut;
  7. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat, pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
  8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut;
  9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
  10. Menghentikan penyidikan; dan/atau
  11. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

PASAL 20

  1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

 

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

PASAL 20

 

  1. Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  3. Jika pelanggaran terhadap ketentuan dala Peraturan Daerah ini Undang –Undang dinyatakan sebagai pelanggaran atau kejahatan, maka dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

 

Ditetapkan di Cibinong

Pada tanggal

 

BUPATI BOGOR

 

 

RACHMAT YASIN

Diundangkan di Cibinong

Pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIBINONG

 

 

  1.  

 

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

TAHUN 2013 NOMOR 5

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH TAHUN 2013 NOMOR 74

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

NOMOR 5 TAHUN 2013

  1.  

SISTEM INFORMASI MANAGEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI

USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE

 

  1. UMUM

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak, antara lain mengatur tentang 11 (sebelas) jenis pajak daerah kabupten/kota, (8) delapan diantaranya bersifat Self Assessment atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, (tidak dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Bogor) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan 3 (Tiga) diantaranya bersifat Official Assessment  atau diterapkan berdasarkan Penetapan Kepala daerah yaitu Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pajak Air Tanah

 

Terhadap Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment), wajib pajak wajib melaporkan jumlah pembayaran yang diterima dari subjek pajak (omzet) atau jumlah pendapatannya sebagai dasar pengenaan pajak, dengan menyampaikan SPTPD atau yang dipersamakan dengan itu. Konsekuensi pelaksanaan self assessment tersebut, Pemerintah Daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak, karean fakta dilapangan menunjukkan banyak wajib pajak belum melaksanakan kewajiban pelaporan sesuia ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, seperti mengisi SPTPD dengan tidak benar atau bahkan tidak menyampaikan SPTPD tepat waktu. Salah satu langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Bogor adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan menerapkan system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online serta mengupayakan peningkatan pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat /wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya dengan antara lain melaksanakan system pembayaran pajak secara online.

 

Oleh karenanya yang pertama harus dilakukan untuk dapat melaksanakan system pelaporan secara online adalah dibentuknya Peraturan Daerah tentang system informasi Managemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Penetapan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan penerapan system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online sehingga diharapkan dapat mempercepat pelaporan data penerimaan, pembayaran subjek pajak, meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan wajib pajak, memperoleh data penerimaan pembayaran subjek pajak yang akurat, mempermudah perhitungan besar pajak dan pembayaran pajak serta dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam pemungutan pajak daerah. Penerapan system pelaporan online ini dilaksanakan dengan memasangkan perangkat pada mesin cash register Wajib Pajak, jika wajib pajak belum memiliki mesin cash register akan disediakan mesin cash register, yang terhubung langsung dengan system informasi pada Dinas Pendapatan Daerah. Prinsip kerja dari perangkat ini adalah pengambilan data transaksi pembayaran dari mesin kasir (kwitansi) oleh perangkat dan menirimkannnya ke pusat control melalui media jaringan komunikasi data.

Sehingga informasi pembayaran subjek pajak kepada wajib pajak dapat diketahui langsung secara real time oleh Dinas maupun oleh wajib pajak sendiri, dengan demikian informasi pembayaran lebih cepat dan transparan, sehingga memudahkan wajib pajak maupun dinas dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sector pajak hotel dan pajak restoran.

Dalam peraturan daerah ini diatur juga bahwa untuk tahap awal penerapan system ini akan dilaksanakan terhadap jenis pajak tidak langsung yaitu antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. Dan baru akan dipasangkan kepada sebagian wajib pajak sesuai hasil observasi lapangan, untuk nantinya akan dipasangkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Dinas kepada seluruh Wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan daerah ini dimungkinkan juga dilaksanakan pembayaran pajak daerah yang dapat dilakukan secara elektronik yang untuk selanjutnya akan diatur oleh Keputusan Bupati. Pelaksanaan system pelaporan secara online ini dibiayai oleh APBD dan dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga. 

 

 

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

      Cukup jelas

Pasal 2

      Cukup jelas

Pasal 3

      Cukup jelas

Pasal 4

    Yang dimaksud dengan berdasarkan hasil observasi lapangan adalah sebelum ditetapkan dengan keputusan kepala dinas, dinas melakukan penelitian terhadap wajib pajak untuk melihat apakah wajib pajak memenuhi ketentuan untuk dipasangkan system pelaporan secara online, hasil penelitian dituangkan dalam berita acara penelitian lapangan.

Pasal 5

Huruf a

          Cukup jelas

Huruf b

          Cukup jelas

Huruf c

            Kewajiban pemasangan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 3 berlaku pada saat wajib pajak sudah beroperasi kembali.

Pasal 6

keadaan memaksa diluar kemampuan manusia yang memyebabkan tidak dapat dilaksanakan sistem pelaporan secara online antara lain bencana alam (banjir, gempa bumi dll), epidemik (wabah penyakit), kerusuhan, pernyataan perang, pemogokan buruh secara massal, demonstrasi, penjarahan, gangguan atau kerusakan jaringan telekomunikasi lebih dari 7 (tujuh) hari.

Pasal 7

                  Cukup jelas

Pasal 8

                  Ayat (1)

                              Cukup jelas

                  Ayat (2)

                  Data yang dapat diberikan adalah data indentitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan, meliputi :

  1. Identitas Wajib Pajak meliputi :
  1. Nama Wajib Pajak
  2. Nomor pokok wajib pajak
  3. Alamat wajib pajak
  4. Alamat kegiatan usaha
  5. Merek usaha; dan/atau
  6. Kegiatan usaha wajib pajak
  1. Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan meliputi :
  1. Penerimaan pajak secara global
  2. Penerimaan pajak perjenis pajak
  3. Penerimaan pajak perklasifikasi lapangan usaha
  4. Jumlah wajib pajak
  5. Registrasi permohonan wajib pajak dan/atau
  6. Tunggakan pajak secara regional

Untuk kepentingan daerah, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerjasama dengan pemerintah atau pemerintah daerah lain atau instansi pemerintah daerah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Bupati.

Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Bupati, harus dicantumkan nama wajib pajak, nama pihak yang ditunjuk, nama pejabat ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis atau tentang wajib pajak pemberian izin terbatas hanya untuk yang dipandang perlu yang dicantumkan dalam surat izin.

Ayat 3

     Cukup jelas

Ayat 4

     Cukup jelas

Ayat 5

     Cukup jelas

Pasal 9

Ayat 1

     Cukup jelas

Ayat 2

     Pengadaan perangkat disesuikan dengan kemampuan dinas

Ayat 3

     Cukup jelas

Ayat 4

     Cukup jelas

Ayat 5

     Menempatkan/menghubungkan perangkat dalam bentuk lainnya disesuikan dengan kebutuhan dan kemampuan dinas

Ayat 6

     Cukup jelas

Ayat 7

     Cukup jelas

Pasal 10

                    Cukup jelas

Pasal 11

Ayat 1

Cukup jelas   

Ayat 2

Cukup jelas

Ayat 3

Kewajiban mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan system sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berlaku pada saat wajib pajak beroperasi kembali.

Ayat 4

Cukup jelas

Ayat 5

Cukup jelas

Pasal 12

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban ketentuan ini menjadi gugu dalam hal system tidak berjalan sesuai ketentuan.

Huruf c

Dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban ketentuan ini menjadi gugur dalam hal system tidak berjalan sesuai ketentuan.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

 

 

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 74   

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com