Assalamu’alaikum Wr.Wb
PAJAK HIBURAN
Oleh
ADE JAYA MUNADI
BAGIAN PERUNDANG – UNDANGAN
SEKRETARIAT DAERAH KAB. BOGOR
DASAR HUKUM PAJAK HIBURAN
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dengan system Office dan Self Assesment
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
- Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
- Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permaian, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran
PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU perpajakan daerah
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya,serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca & laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan sec objektif & professional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan per-UU perpajakan daerah.
OBYEK PAJAK HIBURAN
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran
- Tontonan Film
- Pagelaran kesenian, tari, hiburan kesenian
- Pagelaran/konser music
- Pagelaran busana
- Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
- Pameran
- Sirkus, acrobat dan sulap
- Billyar, golf dan bowling
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan pemainan ketangkasan
- Refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (Fitness Center)
- Pertandingan oleharaga
- Pagelaran kesenian, tari, music, dan busana yang bersifat tradisional dan perlu dilestarikan
- Pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Objek wisata yang berkenaan dengan peninggalan purbakala, peninggalan sejarah nasional, serta budaya.
SUBJEK & WAJIB PAJAK HIBURAN
Subjek Pajak Hiburan : orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan (KONSUMEN/PENGUNJUNG)
Wajib Pajak Hiburan : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan
TARIF PAJAK HIBURAN :
- Tontonan Film : 10%
- Pagelaran kesenian, tari, hiburan kesenian : 10%
- Pagelaran/konser music : 20%
- Pagelaran busana : 20%
- Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya : 25 %
- Pameran : 10%
- Sirkus, acrobat dan sulap : 10%
- Billyar, bowling : 15%
- Sewa lapangan golf (green fee) : 25% , area latihan golf (driving range) : 20%
- Pacuan kuda : 10%
- Kendaraan bermotor : 20%
- Permaian ketangkasan : 15%
- Refleksi dan pusat bugaran (fitness center) : 10%
- Mandi uap/spa : 25%
- Pertandingan olahraga : 10%
DASAR PENGENAAN PAJAK HIBURAN :
Jumlah uang yang diterima atau yang harusnya diterima (Termasuk Potongann Harga dan Cuma – Cuma /Gratis).
Dalam hal potongan harga atau tarif gratis tidak dibebankan kepada konsumen, maka pajak terutang menjadi tanggungan WP.
CARA PERHITUNGAN PAJAK
Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
HAK WAJIB PAJAK
Keberatan dan Banding
- WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati/ Penjabat atas suatu SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB, dan SKPDN, paling lama 3 bulan & telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP
- Jika WP tidak puas atas keputusan keberatan, dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak.
- Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, kecuali WP mengajukan banding kepada pengadilan pajak.
- Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Saksi Administratif :
WP dapat mengajukan permohonan kepada Bupati atau Penjabat yang ditunjuk untuk membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu daolam peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran : atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Penjabat.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak : dengan alasan tertentu Bupati atau Penjabat berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
- Penundaan Pembayaran atau Angsuran (dikenakan bunga 2% per bulan)
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Wajib Pajak wajib menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD dengan melampirkan bill/nota/dokumen penjualan yang telah diporporasi oleh Penjabat.
- Setiap Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang dengan cara dibayar sendiri oleh WP berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
-
- WAJIB Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Pembukuan berupa laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
- Pencatatan paling kurang memuat laporan arus kas secara periodic sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
PEMERIKSAAN
Bupati atau Penjabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- Memberikan keterangan yang diperlukan.
SANKSI ADMINISTRATIF
- Bill/nota/dokumen penjualan yang tidak diporposi dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari pajak terutang.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,dalam hal :
- Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
- Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati atau Penjabat dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,dalam hal :
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi,pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakansanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Jumlah pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan saksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
SANKSI PIDANA
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
SANKSI PIDANA
- Setiap orang pribadi atau badan yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib apajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa atau tidak memenuhi kewajiban pada saat diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
HASIL KOORDINASI DAN SUPERVISI KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TAHUN 2014
(Surat Ketua KPK Nomor B-22/01-15/2015,Tgl. 14 januari 2015)
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) :
- Anggaran PAD belum berdasarkan potensi riil;
- Lemahnya penegakan hokum terhadap kepatuhan membayar pajak
- Pemda belum pernah melakukan pemeriksaan pajak
PAJAK HIBURAN
- WP membayar pajak belum berdasarkan data sesungguhnya
- Praktek manipulasi data perpajakan
TEMUAN BPK RI
- WP tidak menyampaikan SPTPD
- WP terlambat menyampaikan SPTPD
- WP membayar pajak secara flat
TERIMA KASIH
Wassalamu’alaikum WR.wb
Assalamu’alaikum Wr.Wb
PAJAK HIBURAN
Oleh
ADE JAYA MUNADI
BAGIAN PERUNDANG – UNDANGAN
SEKRETARIAT DAERAH KAB. BOGOR
DASAR HUKUM PAJAK HIBURAN
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dengan system Office dan Self Assesment
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan
PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
- Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.
- Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permaian, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran
PENGERTIAN – PENGERTIAN
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU perpajakan daerah
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya,serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca & laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan sec objektif & professional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan per-UU perpajakan daerah.
OBYEK PAJAK HIBURAN
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran
- Tontonan Film
- Pagelaran kesenian, tari, hiburan kesenian
- Pagelaran/konser music
- Pagelaran busana
- Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
- Pameran
- Sirkus, acrobat dan sulap
- Billyar, golf dan bowling
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan pemainan ketangkasan
- Refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (Fitness Center)
- Pertandingan oleharaga
- Pagelaran kesenian, tari, music, dan busana yang bersifat tradisional dan perlu dilestarikan
- Pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Objek wisata yang berkenaan dengan peninggalan purbakala, peninggalan sejarah nasional, serta budaya.
SUBJEK & WAJIB PAJAK HIBURAN
Subjek Pajak Hiburan : orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan (KONSUMEN/PENGUNJUNG)
Wajib Pajak Hiburan : orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan
TARIF PAJAK HIBURAN :
- Tontonan Film : 10%
- Pagelaran kesenian, tari, hiburan kesenian : 10%
- Pagelaran/konser music : 20%
- Pagelaran busana : 20%
- Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya : 25 %
- Pameran : 10%
- Sirkus, acrobat dan sulap : 10%
- Billyar, bowling : 15%
- Sewa lapangan golf (green fee) : 25% , area latihan golf (driving range) : 20%
- Pacuan kuda : 10%
- Kendaraan bermotor : 20%
- Permaian ketangkasan : 15%
- Refleksi dan pusat bugaran (fitness center) : 10%
- Mandi uap/spa : 25%
- Pertandingan olahraga : 10%
DASAR PENGENAAN PAJAK HIBURAN :
Jumlah uang yang diterima atau yang harusnya diterima (Termasuk Potongann Harga dan Cuma – Cuma /Gratis).
Dalam hal potongan harga atau tarif gratis tidak dibebankan kepada konsumen, maka pajak terutang menjadi tanggungan WP.
CARA PERHITUNGAN PAJAK
Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
HAK WAJIB PAJAK
Keberatan dan Banding
- WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati/ Penjabat atas suatu SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB, dan SKPDN, paling lama 3 bulan & telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP
- Jika WP tidak puas atas keputusan keberatan, dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak.
- Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, kecuali WP mengajukan banding kepada pengadilan pajak.
- Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Saksi Administratif :
WP dapat mengajukan permohonan kepada Bupati atau Penjabat yang ditunjuk untuk membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu daolam peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran : atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Penjabat.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak : dengan alasan tertentu Bupati atau Penjabat berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
- Penundaan Pembayaran atau Angsuran (dikenakan bunga 2% per bulan)
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Wajib Pajak wajib menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD dengan melampirkan bill/nota/dokumen penjualan yang telah diporporasi oleh Penjabat.
- Setiap Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang dengan cara dibayar sendiri oleh WP berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
-
- WAJIB Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Pembukuan berupa laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
- Pencatatan paling kurang memuat laporan arus kas secara periodic sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
PEMERIKSAAN
Bupati atau Penjabat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- Memberikan keterangan yang diperlukan.
SANKSI ADMINISTRATIF
- Bill/nota/dokumen penjualan yang tidak diporposi dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari pajak terutang.
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,dalam hal :
- Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
- Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati atau Penjabat dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak,dalam hal :
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi,pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakansanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Jumlah pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan saksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
SANKSI PIDANA
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
SANKSI PIDANA
- Setiap orang pribadi atau badan yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib apajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa atau tidak memenuhi kewajiban pada saat diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
HASIL KOORDINASI DAN SUPERVISI KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TAHUN 2014
(Surat Ketua KPK Nomor B-22/01-15/2015,Tgl. 14 januari 2015)
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) :
- Anggaran PAD belum berdasarkan potensi riil;
- Lemahnya penegakan hokum terhadap kepatuhan membayar pajak
- Pemda belum pernah melakukan pemeriksaan pajak
PAJAK HIBURAN
- WP membayar pajak belum berdasarkan data sesungguhnya
- Praktek manipulasi data perpajakan
TEMUAN BPK RI
- WP tidak menyampaikan SPTPD
- WP terlambat menyampaikan SPTPD
- WP membayar pajak secara flat
TERIMA KASIH
Wassalamu’alaikum WR.wb
Komentar Anda