
Influencer menjadi salah satu istilah yang kerap dijumpai di era digital saat ini. Ini merupakan seseorang yang memiliki jumlah followers atau pengikut yang banyak di media sosial, di mana orang/akun tersebut memiliki pengaruh besar kepada audience.
Karena influencer menerima pendapatan dari aktifitasnya, maka secara otomatis terikat dengan kewajiban pembayaran pajak. Oleh karena itu, muncul istilah pajak influencer.
Pengertian Pajak Influencer
Pajak influencer merupakan istilah yang mengacu pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari seorang influencer kepada negara. Artinya, seorang influencer sebagaimana profesional lainnya, menjadi seorang wajib pajak.
Adapun, jenis pajak penghasilan atau PPh yang termasuk dalam pajak influencer ini terdiri dari dua, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Ketentuan Pengenaan Pajak Influencer
Seperti telah disebutkan, terdapat dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
PPh Pasal 21 atau PPh 21, dikenakan apabila influencer yang dimaksud langsung berhubungan dengan pengguna jasanya. Sementara, influencer akan dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut dilakukan melalui jasa agen atau melalui pihak ketiga.
Dasar Penghitungan PPh untuk Influencer
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga diberlakukan pengenaan tarif PPh Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ini termasuk hak mendapatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebagai informasi, besaran PTKP yang berlaku bisa berubah tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Adapun, berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
1. PTKP WP Orang Pribadi = Rp 54.000.000 setahun
2. Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp 4.500.000 setahun
3. Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp 4.500.000 setahun
4. PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp 54.000.000 setahun
Pembayaran PPh Pasal 21 oleh seorang influencer juga mengacu pada ketentuan terkait dengan pengenaan pajak progresif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 yang diperbarui dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:
Komentar Anda