Contact Whatsapp085210254902

Rumah Bebas PPN Tak Boleh DIpindahtangankan Selama 4 Tahun

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 10 Agustus 2023 | Dilihat 659kali
Rumah Bebas PPN Tak Boleh DIpindahtangankan Selama 4 Tahun

Aturan yang berlaku mengenai penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2023. Rumah yang mendapatkan pembebasan PPN juga harus menjadi kepemilikan pertama, tidak boleh dialihkan kepemilikannya dalam waktu 4 tahun, dan nilai rumah tidak boleh melebihi batasan harga yang telah diatur dalam lampiran PMK 60/2023.

Konsekuensi Jika Terjadi Peralihan Kepemilikan Sebelum 4 Tahun

Apabila rumah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, dalam periode 4 tahun, maka PPN yang sebelumnya dibebaskan akan menjadi terutang dan harus dibayar oleh pihak yang menerima barang yang dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dalam PMK 60/2023, penentuan waktu terutangnya PPN yang sebelumnya dibebaskan ini dihitung sejak terjadi peralihan kepemilikan barang yang dikenai pajak tersebut.

PPN yang terutang harus dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 bulan sejak waktu terutangnya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dalam PMK 60/2023. Jika pembayaran PPN dilakukan setelah batas waktu pembayaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, PPN yang sudah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com