
Aturan yang berlaku mengenai penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2023. Rumah yang mendapatkan pembebasan PPN juga harus menjadi kepemilikan pertama, tidak boleh dialihkan kepemilikannya dalam waktu 4 tahun, dan nilai rumah tidak boleh melebihi batasan harga yang telah diatur dalam lampiran PMK 60/2023.
Konsekuensi Jika Terjadi Peralihan Kepemilikan Sebelum 4 Tahun
Apabila rumah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, dalam periode 4 tahun, maka PPN yang sebelumnya dibebaskan akan menjadi terutang dan harus dibayar oleh pihak yang menerima barang yang dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dalam PMK 60/2023, penentuan waktu terutangnya PPN yang sebelumnya dibebaskan ini dihitung sejak terjadi peralihan kepemilikan barang yang dikenai pajak tersebut.
PPN yang terutang harus dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 bulan sejak waktu terutangnya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dalam PMK 60/2023. Jika pembayaran PPN dilakukan setelah batas waktu pembayaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, PPN yang sudah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
Komentar Anda