Contact Whatsapp085210254902

Tax Holiday: Gagasan dan Tujuan Insentif Pajak bagi Investasi di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 22 Juli 2023 | Dilihat 1134kali
Tax Holiday: Gagasan dan Tujuan Insentif Pajak bagi Investasi di Indonesia

Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada para investor yang tertarik untuk menginvestasikan modalnya di sektor-sektor industri yang dianggap strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi nasional. Dengan tax holiday, perusahaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu, yang berkisar antara 5 hingga 20 tahun.

Tujuan utama dari pemberian tax holiday adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menarik investasi asing langsung (FDI) yang membawa teknologi, pengetahuan, dan keterampilan ke Indonesia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com