Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Naikkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi untuk 2023-2024

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 909kali
Pemerintah Naikkan Batasan Harga Jual Rumah Subsidi untuk 2023-2024

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah secara resmi meningkatkan batasan harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Penentuan batasan harga ini berbeda-beda untuk setiap wilayah di Indonesia.

Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan pada 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Harga jual rumah umum tapak ditingkatkan mengingat adanya peningkatan harga bahan bangunan dan tanah, serta untuk mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Herry dalam pernyataan resmi.

Dia menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dan mengurangi backlog kepemilikan rumah, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta memastikan program pembiayaan perumahan tetap berjalan sesuai standar kualitas rumah yang sesuai.

Menurut Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan harga rumah subsidi tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, dengan detail berikut:

  1. Wilayah Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Harga rumah tapak subsidi sebesar Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta mulai tahun 2024.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Harga rumah tapak subsidi Rp 177 juta untuk tahun 2023 dan Rp 182 juta mulai tahun 2024.
  3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Harga rumah tapak subsidi Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan Rp 173 juta mulai tahun 2024.
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Harga rumah tapak subsidi Rp 181 juta untuk tahun 2023 dan Rp 185 juta mulai tahun 2024.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Harga rumah tapak subsidi Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp 240 juta mulai tahun 2024.

Herry juga mengimbau agar penyesuaian harga rumah subsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com