Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi semua pemilik kendaraan, termasuk motor dan mobil. Informasi mengenai tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila Anda terlambat dalam melunasi PKB, Anda tidak hanya diwajibkan membayar pajak yang seharusnya, tetapi juga dikenai denda. Besaran dan peraturan denda ini berbeda-beda di setiap wilayah.
Sebagai contoh, di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sebesar 2 persen dari jumlah pajak per bulan. Jika pemilik kendaraan mengalami keterlambatan pembayaran selama lebih dari satu tahun, mereka harus pergi ke Kantor Samsat Induk untuk melunasi pajak beserta dendanya. Proses pembayaran ini tidak dapat dilakukan di gerai Samsat atau secara daring.
Untuk mendorong masyarakat agar tidak terlambat dalam membayar PKB, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta memulai program undian doorprize dengan hadiah motor listrik. Program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran warga Jakarta untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota dan merasakan manfaatnya secara langsung.
Morris Denny Siregar, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa program undian ini memberikan kesempatan bagi warga Jakarta. Setiap wajib pajak yang melunasi kewajibannya selama periode tersebut secara otomatis akan masuk ke dalam daftar undian, sehingga memiliki kesempatan untuk memenangkan motor listrik sebagai doorprize.
Program undian ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang membayar PKB hingga 30 Juni 2023. Anda dapat melunasi PKB dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat atau gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Untuk pembayaran secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi SIGNAL, yang memudahkan proses pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan undian doorprize bagi warga Jakarta yang membayar PKB sebelum 30 Juni 2023 dapat ditemukan di laman resmi https://bapenda.jakarta.go.id. Selain itu, warga Jakarta juga dapat mengikuti akun Instagram @humaspajakjakarta untuk mendapatkan berbagai informasi terkait program menarik lainnya dari Bapenda DKI Jakarta.
Komentar Anda