
Manajemen kekayaan negara, yang melibatkan pengelolaan aset, adalah salah satu wujud fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Jumlah total aset negara terus meningkat sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) hingga saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh investasi jangka panjang yang terus berlanjut. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), perkembangan total aset negara kita dapat diuraikan sebagai berikut.
Selama pemerintahan SBY (2004-2013), pertumbuhan paling signifikan terjadi pada tahun 2007 dengan pertumbuhan sebesar 31,17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2015, total aset negara terus meningkat. Peningkatan yang paling mencolok terjadi pada tahun 2019 dengan pertumbuhan mencapai 65,49% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, pada tahun 2020, nilai total aset negara mencapai Rp 11.098,6 triliun.
Penting untuk diingat bahwa aset pemerintah terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), termasuk aset lancar dan tetap seperti tanah dan bangunan, serta aset non-BMN seperti investasi, kas, dan piutang.
Mengingat peran kunci aset negara dalam penyediaan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penting untuk mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan aset negara.
Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, terdapat dua istilah penting, yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset. Penggunaan aset terkait dengan penggunaan aset dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.
Komentar Anda