Contact Whatsapp085210254902

Penerima Komisi Multilevel Marketing (MLM) dan Direct Selling

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 02 September 2014 | Dilihat 2722kali
Penerima Komisi Multilevel Marketing (MLM) dan Direct Selling

Penerima Komisi Multilevel Marketing (MLM) dan Direct Selling

PKP nya dihitung dengan mengalikan faktor pengali 50% lalu dikurangi PTKP per bulan. Jadi, penghasilan bruto sebulan yang sudah dikalikan 50% dan dikurangi PTKP sebulan, apabila penghasilan berkesiambungan, maka tariff progresif pasal 17 UU PPh diterapkan atas penghasilan kena pajak kumulatif, dengan syarat:

>Penerima penghasilan memiliki NPWP

> Tidak memperoleh penghasilan lainnya dan;

> Penghasilannya dalam hubungan kerja.

Contoh:

Pada bulan Januari 2013 perusahaan membayarkan komisi kepada abdul aziz (status TK/0, memilki NPWP dan syarat lain terpenuhi) atas haknya sebagai salah satu anggota MLM. Komisi yang dibayarkan adalah sebesar 35.000.000 kemudian pada bulan Februari dan Maret 2013, Abdul Azis mendapatkan komisi masing-masing 20.000.000

Atas pembayaran komisi MLM tersebut maka perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar:

Januari 2013

Penghasilan bruto              35.000.000

Dikalikan 50%                    17.500.000

PTKP (TK/0) sebulan            2.025.000

PKP                                 15.475.000

PPh 21 terutang Jan 2013

(5%)                                   773.750

Februari 2013

Penghasilan bruto              20.000.000

Dikalikan 50%                    10.000.000

PTKP(TK/0) sebulan           2.025.000

PKP                                 7.975.000

PPh 21 terutang 5%               398.750

Catatan : Akumulasi penghasilan kena pajak belum melebihi 50 juta.

Maret 2013

Penghasilan bruto              20.000.000

Dikalikan 50%                    10.000.000

PTKP(TK/0) sebulan           2.025.000

PKP                                 7.975.000

PPh 21 terutang 5%               398.750

Catatan : Akumulasi penghasilan kena pajak belum melebihi 50 juta.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com