Penerima Komisi Multilevel Marketing (MLM) dan Direct Selling
PKP nya dihitung dengan mengalikan faktor pengali 50% lalu dikurangi PTKP per bulan. Jadi, penghasilan bruto sebulan yang sudah dikalikan 50% dan dikurangi PTKP sebulan, apabila penghasilan berkesiambungan, maka tariff progresif pasal 17 UU PPh diterapkan atas penghasilan kena pajak kumulatif, dengan syarat:
>Penerima penghasilan memiliki NPWP
> Tidak memperoleh penghasilan lainnya dan;
> Penghasilannya dalam hubungan kerja.
Contoh:
Pada bulan Januari 2013 perusahaan membayarkan komisi kepada abdul aziz (status TK/0, memilki NPWP dan syarat lain terpenuhi) atas haknya sebagai salah satu anggota MLM. Komisi yang dibayarkan adalah sebesar 35.000.000 kemudian pada bulan Februari dan Maret 2013, Abdul Azis mendapatkan komisi masing-masing 20.000.000
Atas pembayaran komisi MLM tersebut maka perusahaan harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar:
Januari 2013
Penghasilan bruto 35.000.000
Dikalikan 50% 17.500.000
PTKP (TK/0) sebulan 2.025.000
PKP 15.475.000
PPh 21 terutang Jan 2013
(5%) 773.750
Februari 2013
Penghasilan bruto 20.000.000
Dikalikan 50% 10.000.000
PTKP(TK/0) sebulan 2.025.000
PKP 7.975.000
PPh 21 terutang 5% 398.750
Catatan : Akumulasi penghasilan kena pajak belum melebihi 50 juta.
Maret 2013
Penghasilan bruto 20.000.000
Dikalikan 50% 10.000.000
PTKP(TK/0) sebulan 2.025.000
PKP 7.975.000
PPh 21 terutang 5% 398.750
Catatan : Akumulasi penghasilan kena pajak belum melebihi 50 juta.
Komentar Anda