PMK No. 90/PMK.030/2020 mengatur mengenai harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). DJP telah mengingatkan Wajib Pajak mengenai hal ini dan hal ini juga ditegaskan oleh UU HPP.
Menurut PMK tersebut, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, seperti yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara keduanya, tidak termasuk dalam objek PPh.
Namun, penting diingat bahwa harta hibah yang sesuai dengan kriteria PPh yang bukan objek pajak tetap harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan dan harus diinputkan dalam daftar harta pada formulir SPT.
Secara umum, hibah adalah pemberian atau penerimaan yang biasanya mengikat baik dari pihak penghibah maupun pihak penerima. Hibah akan tetap sah selama kedua pihak tersebut masih hidup. Jika penghibah meninggal dunia, hibah tetap sah jika dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHP Perdata.
Beberapa ketentuan dalam KUHP Perdata mengenai hibah menjelaskan bahwa:
Hibah yang termasuk dalam objek pajak akan tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun, tidak semua hibah masuk ke dalam kategori objek pajak. PMK No. 245/PMK.03/2008 telah memuat beberapa sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah, seperti hibah antar-anggota keluarga, badan keagamaan, lembaga pendidikan, badan sosial yang melakukan kegiatan tertentu, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dengan syarat tertentu.
Komentar Anda