Contact Whatsapp085210254902

Pajak Hibah: Pengertian, Persyaratan, dan Pengecualian

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 1115kali
Pajak Hibah: Pengertian, Persyaratan, dan Pengecualian

PMK No. 90/PMK.030/2020 mengatur mengenai harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). DJP telah mengingatkan Wajib Pajak mengenai hal ini dan hal ini juga ditegaskan oleh UU HPP.

Menurut PMK tersebut, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, seperti yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara keduanya, tidak termasuk dalam objek PPh.

Namun, penting diingat bahwa harta hibah yang sesuai dengan kriteria PPh yang bukan objek pajak tetap harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan dan harus diinputkan dalam daftar harta pada formulir SPT.

Secara umum, hibah adalah pemberian atau penerimaan yang biasanya mengikat baik dari pihak penghibah maupun pihak penerima. Hibah akan tetap sah selama kedua pihak tersebut masih hidup. Jika penghibah meninggal dunia, hibah tetap sah jika dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHP Perdata.

Beberapa ketentuan dalam KUHP Perdata mengenai hibah menjelaskan bahwa:

  1. Hibah hanya dapat diberikan terhadap benda yang sudah ada (Pasal 1667 KUHP Perdata).
  2. Pihak penghibah dan penerima hibah dapat membuat perjanjian untuk mencabut hibah jika penerima hibah meninggal dunia terlebih dahulu (Pasal 1672 KUHP Perdata).
  3. Hibah antara suami istri tidak dapat diberikan (Pasal 1678 KUHP Perdata).
  4. Hibah harus dilakukan melalui akta notaris (Pasal 1682 KUHP Perdata).
  5. Hibah dapat dicabut jika persyaratan yang diwajibkan tidak terpenuhi, seperti penerima hibah bersalah melakukan pembunuhan atau kejahatan lain terhadap penghibah, menolak memberikan tunjangan nafkah kepada penghibah, atau jika penghibah jatuh miskin (Pasal 1688 KUHP Perdata).

Hibah yang termasuk dalam objek pajak akan tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun, tidak semua hibah masuk ke dalam kategori objek pajak. PMK No. 245/PMK.03/2008 telah memuat beberapa sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah, seperti hibah antar-anggota keluarga, badan keagamaan, lembaga pendidikan, badan sosial yang melakukan kegiatan tertentu, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro atau kecil dengan syarat tertentu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com