Contact Whatsapp085210254902

Memahami Lima Jenis Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2022

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 02 Mei 2023 | Dilihat 1445kali
Memahami Lima Jenis Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2022

Tahun pajak 2022 memiliki lima jenis tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh untuk penerapan tarif pajak. Berikut adalah rinciannya:

1. Tarif PPh Badan 22%

  • Jika peredaran bruto di atas Rp50 miliar, tarif PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) b UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

2. Tarif PPh Badan 19% (untuk perseroan terbuka tertentu)

  • Perseroan terbuka dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari 22%, sehingga tarifnya hanya 19%. Ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) b UU HPP. Semua persyaratan harus dipenuhi untuk memenuhi tarif ini; jika tidak, tarif 22% berlaku.

3. Tarif PPh Badan 11%

  • Penghasilan Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dapat dikenakan tarif 50% x 22%, atau hanya 11% x penghasilan kena pajak. Tarif ini berlaku jika peredaran usaha tidak melewati batas tersebut. Ini masih berlaku dan tidak dihapus dalam UU HPP.

4. Tarif PPh Badan 0,5% (bersifat final)

  • PPh terhutang dihitung sebesar 50% x 22% x penghasilan kena pajak, atau hanya 11% x penghasilan kena pajak. Ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang masih memenuhi kriteria PPh bersifat final. Berlaku untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, serta subjek pajak baru seperti BUMDes/BUMDes Bersama dan perseroan perorangan (PT Perseorangan) yang memenuhi persyaratan tertentu.

5. Tarif PPh Badan 0,5% (bersifat final)

  • Berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang memenuhi syarat tertentu, seperti peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan berada dalam jangka waktu diperbolehkannya menggunakan PPh Final. Jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final adalah paling lama empat Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDes Bersama, atau perseroan perorangan, serta tiga Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

Harap dicatat bahwa peredaran usaha hingga Rp500 juta yang tidak kena pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan.

Penerapan tarif PPh Badan tergantung pada peredaran bruto dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan yang lebih rendah atau bersifat final dapat memberikan manfaat perpajakan yang signifikan, tergantung pada situasi dan perusahaan yang bersangkutan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com