
Tahun pajak 2022 memiliki lima jenis tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh untuk penerapan tarif pajak. Berikut adalah rinciannya:
1. Tarif PPh Badan 22%
2. Tarif PPh Badan 19% (untuk perseroan terbuka tertentu)
3. Tarif PPh Badan 11%
4. Tarif PPh Badan 0,5% (bersifat final)
5. Tarif PPh Badan 0,5% (bersifat final)
Harap dicatat bahwa peredaran usaha hingga Rp500 juta yang tidak kena pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan.
Penerapan tarif PPh Badan tergantung pada peredaran bruto dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan yang lebih rendah atau bersifat final dapat memberikan manfaat perpajakan yang signifikan, tergantung pada situasi dan perusahaan yang bersangkutan.
Komentar Anda