
Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1% mulai tanggal 1 Mei 2023. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. PMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 13 April 2023.
Agunan merujuk pada barang tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan tambahan dalam rangka pemberian kredit. Jika kreditur menarik agunan ini dan menjualnya, maka agunan tersebut akan menjadi barang kena pajak (BKP).
Dalam pengenaan PPN ini, jumlah PPN yang dipungut dihitung sebagai 10% dari tarif PPN sebesar 1,1% yang kemudian dikalikan dengan harga jual agunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan untuk PPN ini. Pembayaran PPN terutang dilakukan pada saat lembaga keuangan menerima pembayaran dari pembeli agunan, sehingga tidak akan berdampak negatif pada aliran kas lembaga keuangan.
Dalam proses pemungutan PPN, lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek seperti besaran PPN, waktu terutangnya, prosedur pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukan.
Subjek pajak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan yang menjual AYDA kepada pembeli agunan. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023.
Komentar Anda