Contact Whatsapp085210254902

Apakah Perpindahan Aset CV kena PPh dan PPN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Juli 2014 | Dilihat 3483kali
Apakah Perpindahan Aset CV kena PPh dan PPN

jika CV sudah PKP maka, perpindahan aset dari CV ke PT terutang PPN dan harus di cek apakah pada saat perolehan aktiva PPN nya dikreditkan atau tidak.

Laba pengalihan aset juga objek PPh, selain itu jika asetnya berupa tanah dan bangunan maka terutang PPh

Atas Pengalihan hak atas tanah dan bangunan di pihak yang mengalihkan juga terutang BPHTB di pihak penerima penggantian

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com