
Apakah karyawan perlu lapor pajak?
Pelaporan SPT Tahunan perorangan merupakan kewajiban yang harus dilakukan masing-masing karyawan kepada negara, sehingga jangan sampai lupa untuk melakukannya sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun
Lapor SPT minimal gaji berapa?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan masyarakat dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berapa pajak NPWP Karyawan?
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
Bagaimana kalau tidak lapor pajak?
Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Lapor PPh 21 pribadi kapan?
Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya. Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2020 pelaporannya mulai dari Januari 2021 hingga maksimal 31 Maret 2021 untuk wajib pajak perorangan.
Apakah gaji karyawan dipotong pajak?
Pajak penghasilan itu dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21
Berapa persen PPh 21 karyawan per bulan?
Tarif PPh 21 yang dibebankan adalah sebesar 15%
Komentar Anda