Contact Whatsapp085210254902

9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Februari 2023 | Dilihat 928kali
9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia

Banyak negara di seluruh dunia mengenakan pajak atau biaya tertentu kepada wisatawan atau turis yang berkunjung. Pajak ini sering kali disebut sebagai pajak wisata atau pajak pariwisata. Tujuan dari pajak ini dapat bervariasi, termasuk mendukung pendapatan lokal, pengembangan pariwisata, atau mengatasi dampak pariwisata pada lingkungan. Di antara negara-negara tersebut, ada beberapa negara tetangga Indonesia yang juga menerapkan pajak wisata. Berikut adalah beberapa negara yang menerapkan pajak wisata:

  1. Malaysia: Malaysia mengenakan pajak wisata, yang dikenal sebagai "Malaysia Tourism Tax," kepada wisatawan asing yang menginap di akomodasi berbintang di negara tersebut.
  2. Singapura: Singapura mengenakan Pajak Layanan Pariwisata (Tourism Levy) kepada pengunjung yang menginap di hotel dan akomodasi berbintang.
  3. Thailand: Thailand menerapkan Pajak Wisata (Tourism Fee) kepada wisatawan asing yang masuk ke beberapa daerah wisata tertentu.
  4. Filipina: Filipina memiliki Pajak Terminal di beberapa bandara internasional untuk mendukung pengembangan infrastruktur pariwisata.
  5. Australia: Beberapa negara bagian di Australia, seperti Queensland, mengenakan pajak wisata kepada pengunjung yang menyewa kendaraan atau berlibur di daerah tertentu.
  6. New Zealand: New Zealand mengenakan Pajak Pariwisata (Tourism Tax) kepada wisatawan asing yang berkunjung ke negara tersebut.
  7. Korea Selatan: Korea Selatan menerapkan pajak wisata yang dikenal sebagai "Tourism Promotion Fee" kepada wisatawan asing yang menginap di akomodasi berbintang.
  8. Jepang: Beberapa kota di Jepang, seperti Kyoto dan Osaka, mengenakan pajak menginap kepada wisatawan asing yang menginap di hotel atau akomodasi serupa.
  9. Taiwan: Taiwan memiliki Pajak Wisata (Tourism Tax) yang dikenakan kepada pengunjung asing yang menginap di akomodasi tertentu.

Pajak wisata dapat bervariasi dari negara ke negara dalam hal tarif, penerapan, dan penggunaan pendapatan yang dihasilkan. Wisatawan yang merencanakan perjalanan ke luar negeri sebaiknya memeriksa persyaratan pajak wisata di negara yang akan mereka kunjungi agar tidak ada kejutan tak terduga selama perjalanan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com