Contact Whatsapp085210254902

Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 Januari 2023 | Dilihat 1459kali
Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Dari penjelasan dalam ketentuan perundangan pajak penghasilan tersebut ditekankan bahwa ada ketentuan dalam pengenaan natura pajak ini.

Ketentuan terbaru tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU HPP tentang pajak penghasilan ini.

Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

  1. Memiliki batasan nilai tertentu
  2. Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  3. Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  4. Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Sebagai catatan, yang dimaksud daerah tertentu adalah:

Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com