
Dari penjelasan dalam ketentuan perundangan pajak penghasilan tersebut ditekankan bahwa ada ketentuan dalam pengenaan natura pajak ini.
Ketentuan terbaru tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU HPP tentang pajak penghasilan ini.
Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:
Sebagai catatan, yang dimaksud daerah tertentu adalah:
Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
Komentar Anda