Contact Whatsapp085210254902

Berapa pajak WNA?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 25 Januari 2023 | Dilihat 1006kali
Berapa pajak WNA?

Berapa pajak WNA?

Potongan pajaknya adalah 20% dari penghasilan bruto. Apabila karyawan WNA berasal dari negara yang melakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka dikenai tarif pajak lebih rendah, dan bisa sampai 0%.

PPh 26 = 20% x penghasilan bruto

atau

PPh 26 = tarif P3B x penghasilan bruto

Namun, apabila karyawan asing termasuk SPDN, maka dikenai PPh Pasal 21. Tarif yang berlaku adalah tarif PPh 21 wajib pajak orang pribadi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com