
Berapa pajak WNA?
Potongan pajaknya adalah 20% dari penghasilan bruto. Apabila karyawan WNA berasal dari negara yang melakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka dikenai tarif pajak lebih rendah, dan bisa sampai 0%.
PPh 26 = 20% x penghasilan bruto
atau
PPh 26 = tarif P3B x penghasilan bruto
Namun, apabila karyawan asing termasuk SPDN, maka dikenai PPh Pasal 21. Tarif yang berlaku adalah tarif PPh 21 wajib pajak orang pribadi.
Komentar Anda