Contact Whatsapp085210254902

Berapa pajak mobil mewah di Indonesia?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 24 Januari 2023 | Dilihat 1105kali
Berapa pajak mobil mewah di Indonesia?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk tipe kendaraan, kapasitas silinder (CC), dan harga jual kendaraan. PPnBM dikenakan sebagai persentase tambahan dari Harga Jual Kendaraan Bermotor (HJKB) dan dapat mencapai tingkat yang cukup tinggi untuk mobil mewah.

Peraturan PPnBM untuk mobil mewah di Indonesia dapat berubah dari waktu ke waktu karena kebijakan pemerintah dapat direvisi. Oleh karena itu, tarif yang berlaku pada saat Anda membeli mobil mewah mungkin berbeda dari tarif yang berlaku pada saat ini.

Pada September 2021, tarif PPnBM untuk mobil mewah di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Mobil dengan Kapasitas Silinder (CC) di atas 3.000 cc: PPnBM sebesar 125% dari HJKB.
  2. Mobil dengan Kapasitas Silinder (CC) di atas 1.500 cc hingga 3.000 cc: PPnBM sebesar 75% dari HJKB.
  3. Mobil dengan Kapasitas Silinder (CC) hingga 1.500 cc: PPnBM sebesar 40% dari HJKB.

Namun, perlu diingat bahwa aturan perpajakan bisa berubah, dan tarif PPnBM dapat diperbarui oleh pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa dengan otoritas perpajakan atau dealer mobil untuk informasi terbaru tentang tarif PPnBM yang berlaku jika Anda berencana membeli mobil mewah di Indonesia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com