Contact Whatsapp085210254902

Apa itu Pajak Hijau ( Green Tax ) ?

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 Januari 2023 | Dilihat 1646kali

Pengertian Green Tax

Pajak lingkungan hidup (green tax) merupakan pajak yang  selain untuk menunjang pembangunan suatu negara dan daerah, juga bertujuan untuk melindungi lingkungan sekitar, menyelaraskan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini, guna mencapai pembangunan  berkelanjutan, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan bahwa izin pembangunan yang dikeluarkan memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan atau memenuhi kriteria bangunan hijau dan ramah lingkungan.

Konsep bangunan hijau merupakan suatu bentuk pembangunan yang memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan seperti penghematan energi, penggunaan sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil atau prinsip ramah lingkungan lainnya. Konsep ini dapat meningkatkan citra positif  pemerintah, meningkatkan pajak properti berbasis lingkungan, mengurangi produksi polusi dan mengurangi banyak biaya lainnya, seperti biaya kerusakan lingkungan.

Pada tahun 2018, Indonesia termasuk dalam 10 negara penyumbang karbon terbesar di dunia. Salah satu sumber  karbon di Indonesia adalah konsumsi energi, disusul sektor kehutanan, akibat kebakaran hutan dan konversi lahan. Untuk mendorong  pengembang atau pemilik bangunan memprioritaskan bangunan ramah lingkungan, pemerintah harus melakukan langkah-langkah stimulus.

Insentif Green Tax

Insentif diberikan dalam bentuk insentif perpajakan atau insentif struktural. Insentif perpajakan dapat diberikan melalui pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan, subsidi atau bantuan biaya pembangunan. Insentif pajak seperti keringanan pajak properti sangat populer dan telah diterapkan di negara-negara maju seperti Spanyol, Amerika atau Kanada. Insentif struktural berupa bantuan teknis seperti jasa konsultasi, jasa pemasaran dan eco-labelling untuk produk bangunan ramah lingkungan.

Di Indonesia, literatur mengenai insentif pajak untuk bangunan ramah lingkungan belum sepenuhnya disebarkan untuk mendukung penggunaan bangunan ramah lingkungan, karena insentif pajak untuk properti di Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pengelola pembayaran. Di negara lain, insentif pajak  properti bertujuan untuk mendorong pembangunan gedung baru yang  menerapkan prinsip ramah lingkungan dan label ramah lingkungan. Penerapan insentif ekonomi pada bangunan ramah lingkungan merupakan tahap awal dalam upaya mendorong pembangunan bangunan ramah lingkungan. Insentif ekonomi yang paling banyak diterapkan adalah insentif perpajakan berupa pemotongan pajak bumi dan bangunan atau bahkan pajak lainnya seperti pajak penghasilan.

Saat ini, insentif konstruksi ramah lingkungan diterapkan dalam bentuk pengurangan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan baik di perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Bandung merupakan salah satu kota pertama yang menerapkan insentif pajak  bangunan ramah lingkungan. Pengurangan  Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20% untuk bangunan bersertifikat bintang 2 dan  30% untuk bangunan bersertifikat bintang 3. Insentif diberikan selama satu tahun setelah penyerahan keringanan pajak disertai sertifikat bangunan ramah lingkungan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga swadaya masyarakat Green Building Council Indonesia (GBCI).

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com