Contact Whatsapp085210254902

Diskusi dengan wajib pajak bahas SKP DJP di luar logika

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 November 2022 | Dilihat 875kali
Diskusi dengan wajib pajak bahas SKP DJP di luar logika

Bogor, 1 Oktober 2022 - Diskusi dengan wajib pajak bahas SKP DJP di luar logika.

Wajib pajak sedang  diskusi dengan konsultan pajak rahayu & partner bahas SKP DJP di luar logika. dikarenakan terdapat perhitungan yang berbeda antara AR dan Wajib Pajak. Pemeriksaan ini sering terjadi di dunia perpajakan di Indonesia, buat kalian ada yang udah tahu belum apa itu pemeriksaan dan bagaimana proses - proses pemeriksaan itu dilaksanakan ? yuk simak penjelasan di bawah ini.

Sistem Perpajakan :

DAFTAR - HITUNG - BAYAR - LAPOR - PENGAWASAN - PEMERIKSAAN - UPAYA HUKUM - PENAGIHAN

Definisi Pemeriksaan, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan :

1. menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti

2. dilaksanakan secara objektif dan profesional

3. berdasarkan suatu standar pemeriksaan

4. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tujuan Pemeriksaan :

Pemeriksaan Menguji Kepatuhan

1. Kriteria Pemeriksaan

2. Surat Perintah Pemeriksaan

3. Pemberitahuan Pemeriksaan

4. Pertemuan Dengan Wajib Pajak

5. Hak dan Kewajiban dalam Proses Pemeriksaan

6. Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

7. Penjelasan Wajib Pajak

8. Penjelasan dari Pihak Ketiga

9. Penyampaian SPHP dan Tanggapan Wajib Pajak

10.Undangan Pembahasan Akhir

11.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Kriteria Pemeriksaan

Pemeriksaan Menguji kepatuhan

Harus dilakukan :

WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP)

Dapat dilakukan :

a. SPT LB selain Pasal 17B UU KUP

b. WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak

c. SPT Rugi penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

d. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap

e. Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko f Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko

Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

1 SP2 diterbitkan untuk :

• satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama

• satu Bagian Tahun Pajak

• Tahun Pajak

2 Jika terjadi perubahan tim pemeriksa: Kepala UP2 harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak

3 Bantuan dari tenaga ahli : tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

• Wajib diberitahukan kepada WP

• Dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman

• Dapat disampaikan kepada Wakil atau Kuasa WP; atau pihak yang mewakili (pegawai WP/ anggota keluarga yang telah dewasa dari WP/pihak lain yang dapat mewakili) dalam hal WP tidak berada ditempat

Pertemuan wajib dilakukan untuk menjelaskan :

• alasan dan tujuan Pemeriksaan

• hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan

• hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

• buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari Wajib Pajak

Kewajiban Pemeriksaan :

1. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak.

2. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.

3. Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan

4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai :

• alasan dan tujuan Pemeriksaan

• hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan

• hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 

• Kewajiban dari WP untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari WP

5. menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan

6. menyampaikan SPHP

7. memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan

8. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak

9. Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis

10. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP

11. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan

Wewenang Pemeriksan :

1. melihat/meminjam buku atau catatan, dokumen

2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik

3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan /dokumen/uang/barang

4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan

5. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak

6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak

7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2

Hak Wajib Pajak :

1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan

2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan

3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan 

4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; 5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan

7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

Kewajiban Wajib Pajak :

1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.

2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan.

4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.

5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com