Contact Whatsapp085210254902

PER-23/PJ/2020 BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK,ISI,TATA CRA PENGISIAN,DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPh UNIFIKASI (sebelumnya Per-20/pj/2019

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 November 2021 | Dilihat 1073kali
PER-23/PJ/2020  BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK,ISI,TATA CRA PENGISIAN,DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPh UNIFIKASI (sebelumnya Per-20/pj/2019

PER-23/PJ/2020

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK,ISI,TATA CRA PENGISIAN,DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPh UNIFIKASI (sebelumnya Per-20/pj/2019

SPT Masa PPh Umifikasi

Definisi : SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut

PPh untuk melaporkan kewajiban pemotong dan/atau pemungut

PPh,penyetoran atas pemotong dan/atau pemungutan

PPh,dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh

Dalam 1 (satu) Masa Pajak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT masa PPh Unifikasi

JENIS PPH

  • PpH Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26

Tujuan Unifikasi

Menyederhanakan Pelaporan SPT

  1.  
  • Mempermudah dan menyederhanakan pelaporan SPT
  • Menekan resiko sanksi keterlambatan SPT

FISKUS

  • Mempermudah administrasi perpajakan
  • Mempermudah pengawasan SPT masa

Kriteria Wajib Pajak

Kep-20/PJ/2020 tentang penetapan wajib pajak sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi

Ditetapkan untuk Wajib Pajak terdaftar di*:

  • KPP Madya Jakarta Pusat
  • KPP Madya Jakarta Selatan I
  • KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
  • KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
  • KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat

Berlaku mulai masa pajak FEBRUARI 2021

*yang telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotong/pemungutan unfikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi Dokumen Elektronok.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi terdiri dari:

  1. Bukti Pemotongan/pemungutan Unifikasi Berformat Standar
  2. Dokumen yang Di persamakan dengan BuktiPemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT masa PPh Unifikasi

Dokumen Elektronik yang dibuat dan disampaikan memlalui Aplikasi e-Bupot unifikasi

Atau

Formulir kertas

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unfikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik

Kriteria pemotong/pemungut PPh

  • Membuat lebuh dari 20 (dua puluh) Bukti pemotongan?pemungtan unifikasi dalam 1 (satu) masa pajak;
  • Terdapat Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 1 ( satu0 masa pajak,
  • Membuat bukti pot/put unifikasi untuk objek pajak PPh pasal 4 yat (2) atas bunga deposito/tabungan,diskonta SBI,giro,dan transaksi penjualan saham,
  • Telah menyampaikan SPT masa Elektronik;atau
  • Terdaftar di KPP di lingkungan kantor wilayah di direktorak jenderal pajak wajib pajak besar,KPP dilingkungn kantor wilayah direktorat jenderal pajak Jakarta khusus,atau KPP Madya
  • Telah dutetapkan dengan keputusan direktur jendral pajak

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unfikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Kertas

Kriteria pemotongan/pemungutan PPh

  • Membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dalam 1 (satu) masa pajak;dan
  • Membuat bukti pemotongan?pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dalam 1 (satu) masa pajak.
  • Telah ditetapkan dengan keputusan direktur jendral pajak

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Dokumen yang digunakan oleh pemotongan/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas trasaksi:

  • Bunga deposito/tabungan,diskonta SBI dan jasa giro;
  • Bungan/diskonto oblligasi dan surat berharga Negara;dan
  • Transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendirian bukan saham pendiri,dan saham milik perusahaan modal ventura.

Contoh Dokumen:Paling sedikit memuat:

  • Buku tabungan
  • Rekening Koran
  • Rekening custodian
  • Rekening efek
  • Dokumen lain setara
  • Nama pihak yang di potong
  • Nomor unik transaksi atas penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungut
  • Jumlah PPh yang dipotong

Persyaratan Penggunaan Aplikasi e-Bupt Unifikasi

Pemotongan/pemungut harus:

  • Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online;
  • Memiliki sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT masa PPh Unifikasi;dan
  • Ditetapkan memlalui keputusan direktur jendral pajak

Sertifikasi Elektronik

Sertifikasi elektronik diperlukan di SPT masa unfikasi adalah sertifikasi elektronik yang digunakan untuk aplikasi e-faktur ataupun e-bupot PPh Pasal 23/26

Pengajuan sertifikasi elektronik dilakukan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.selama pandemic dapat dilakukan secara elektronik atau melalui ke KPP tempat WP terdaftar.

Masa berlaku sertifikasi elektronik dalah 2 tahun sejak tanggal sertifkasi elektronik tersebut diberikan oleh DJP

Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik Daluwarsa

  • Mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa efaktur.pjak.go.id
  • PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;dan
  • PKP menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan validasi oleh petugas khusus validasi PkP
  • Setelah divalidasi,sertel dapat di download di e-nofa

Kewajiban Pemotong/Pemungut PPh

Membuat Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkan bukti pemotongan /pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut

Menyetorkan PPh yang telh di potong,dipungut dan/atau disetor sendiri

Melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi menggunakan SPT masa PPh unfikasi beserta  lampiran paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir

Pihak yang Dipotong/Dipungut

Diwajibkan memberikan informasi identitas kepada

pemotongan/pemungut PPh

WPDN

  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP),atau
  • Nomor induk kependudukan bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP

WPLN

  • Tax identification Number (TNI), atau
  • Tanda terima SKD WPLN bagi WP yang akan menerapkan P3B

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unfikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik

1 BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN

Atau

1 Wajib Pajak, Kode Objek Pajak,dan Masa pajak

Dalam hal pada suatu masa pajak terdapat 2 ( dua) atau lebih ytansaksi pemotongan/pemungutan pajak atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama pemotonga/pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) bukti pemotongan/pemunguutan unifikasi berformat standard

Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bukti pemotongan unifikasi tidak perlu dibuat jika jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil,kecuali:

  • Jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil karena ada SKB
  • Transaksi dengan WP yang memiliki surat keterangan PP No. 23 Tahun 2018 terkonfirmasi dengan syarat SSP harus tetap dibuat sesuai PP No. 23 Tahun 2018
  • PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan P3B ditunjukkan dengan SKD WPLN
  • PPh terutang yang ditanggun pemerintah (PPh DTP)
  • PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh

Perubahan dan Penghapusan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar

  1. Sebelum SPT masa PPh unifikasi disampaikan;atau
  2. Sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa pajak

Pembetulan,Pembatalan,dan Penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Bukti pemotongan/pemungutan SPT masa PPh unifikasi,yaitu:

  • Dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh
  • Memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT masa PPh unifikasi
  • Belum dilakukan pemeriksaan atau pemberikan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan masa pajak yang bersangkutan
  • Bentuk SPT msds PPh unifikasi yang dibetulkan mengikuti bentuk semula (sebelum dibetulkan)
  • Pembetulan SPT masa PPh unifikasi mengakibatkan:
  1. Pajak kurang dibayar = pemotongan/prmungut melunasi pajak kurang dibayar tersebut
  2. Pajak lebih bayar = pemotong/pemungut dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang/pemindah bukuan (pbk)

Ketelambatan Pelaporan dan pembayaran

  • Spt masa PPh unifikasi tidak isampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikenakan sebagai satu kesatuan
  • Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi pasal 9 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
  • Penyetoran jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT masa PPh unifikasi setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi pasal 8 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.

Penomoran Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

Kode Dokumen      Kode Seri              Nomor Seri

      X                     Y Y                           zzzzzzz

Kode Dokumen

Keterangan

1.

Berbentuk formulir kertas

2.

Berbentuk dokumen elektronik

Kode Sari

01 s.d. 99

Nomor Sari

0000001 s.d.9999999

Dalam 1 (satu) tahun kalender

Kententuan Penomoran:

  • Nomor Seri diberikan secara berurutan walaupun jenis PPh berbeda
  • Satu Nomor seri untuk satu wajib pajak,satu kode objek pajak, dan satu masa pajak
  • Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak berubah apabila terjadi perubahan (edit) atau pembetulan dan tidak dapat digunakan kembali apabila terjadi penghapusan (delete) atau pembatalan
  • Bagi pemotong/pemungut PPh yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada pertengahan masa pajak maka harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi terbentuk dokumen elektronik.

SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk:

  • Formulir kertas
  • Dokumen Elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi E-Bupot unifikasi)
  1. Induk SPT Masa PPh unifikasi
  2. Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri
  3. Daftar Objek Pemotngan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain
  4. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan unifikasi beserta daftar surat setoran pajak. Bukti penerimaan Negara,bukti pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2),PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com