PER-23/PJ/2020
BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK,ISI,TATA CRA PENGISIAN,DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPh UNIFIKASI (sebelumnya Per-20/pj/2019
SPT Masa PPh Umifikasi
Definisi : SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut
PPh untuk melaporkan kewajiban pemotong dan/atau pemungut
PPh,penyetoran atas pemotong dan/atau pemungutan
PPh,dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh
Dalam 1 (satu) Masa Pajak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT masa PPh Unifikasi
JENIS PPH
- PpH Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Tujuan Unifikasi
Menyederhanakan Pelaporan SPT
-
- Mempermudah dan menyederhanakan pelaporan SPT
- Menekan resiko sanksi keterlambatan SPT
FISKUS
- Mempermudah administrasi perpajakan
- Mempermudah pengawasan SPT masa
Kriteria Wajib Pajak
Kep-20/PJ/2020 tentang penetapan wajib pajak sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak penghasilan yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi
Ditetapkan untuk Wajib Pajak terdaftar di*:
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Jakarta Selatan I
- KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
- KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
Berlaku mulai masa pajak FEBRUARI 2021
*yang telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotong/pemungutan unfikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi Dokumen Elektronok.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi terdiri dari:
- Bukti Pemotongan/pemungutan Unifikasi Berformat Standar
- Dokumen yang Di persamakan dengan BuktiPemotongan/Pemungutan Unifikasi
Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT masa PPh Unifikasi
Dokumen Elektronik yang dibuat dan disampaikan memlalui Aplikasi e-Bupot unifikasi
Atau
Formulir kertas
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unfikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik
Kriteria pemotong/pemungut PPh
- Membuat lebuh dari 20 (dua puluh) Bukti pemotongan?pemungtan unifikasi dalam 1 (satu) masa pajak;
- Terdapat Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 1 ( satu0 masa pajak,
- Membuat bukti pot/put unifikasi untuk objek pajak PPh pasal 4 yat (2) atas bunga deposito/tabungan,diskonta SBI,giro,dan transaksi penjualan saham,
- Telah menyampaikan SPT masa Elektronik;atau
- Terdaftar di KPP di lingkungan kantor wilayah di direktorak jenderal pajak wajib pajak besar,KPP dilingkungn kantor wilayah direktorat jenderal pajak Jakarta khusus,atau KPP Madya
- Telah dutetapkan dengan keputusan direktur jendral pajak
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unfikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Kertas
Kriteria pemotongan/pemungutan PPh
- Membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dalam 1 (satu) masa pajak;dan
- Membuat bukti pemotongan?pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dalam 1 (satu) masa pajak.
- Telah ditetapkan dengan keputusan direktur jendral pajak
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Dokumen yang digunakan oleh pemotongan/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas trasaksi:
- Bunga deposito/tabungan,diskonta SBI dan jasa giro;
- Bungan/diskonto oblligasi dan surat berharga Negara;dan
- Transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendirian bukan saham pendiri,dan saham milik perusahaan modal ventura.
Contoh Dokumen:Paling sedikit memuat:
- Buku tabungan
- Rekening Koran
- Rekening custodian
- Rekening efek
- Dokumen lain setara
- Nama pihak yang di potong
- Nomor unik transaksi atas penghasilan yang dilakukan pemotongan/pemungut
- Jumlah PPh yang dipotong
Persyaratan Penggunaan Aplikasi e-Bupt Unifikasi
Pemotongan/pemungut harus:
- Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online;
- Memiliki sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT masa PPh Unifikasi;dan
- Ditetapkan memlalui keputusan direktur jendral pajak
Sertifikasi Elektronik
Sertifikasi elektronik diperlukan di SPT masa unfikasi adalah sertifikasi elektronik yang digunakan untuk aplikasi e-faktur ataupun e-bupot PPh Pasal 23/26
Pengajuan sertifikasi elektronik dilakukan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.selama pandemic dapat dilakukan secara elektronik atau melalui ke KPP tempat WP terdaftar.
Masa berlaku sertifikasi elektronik dalah 2 tahun sejak tanggal sertifkasi elektronik tersebut diberikan oleh DJP
Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik Daluwarsa
- Mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa efaktur.pjak.go.id
- PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;dan
- PKP menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan validasi oleh petugas khusus validasi PkP
- Setelah divalidasi,sertel dapat di download di e-nofa
Kewajiban Pemotong/Pemungut PPh
Membuat Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkan bukti pemotongan /pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut
Menyetorkan PPh yang telh di potong,dipungut dan/atau disetor sendiri
Melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi menggunakan SPT masa PPh unfikasi beserta lampiran paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
Pihak yang Dipotong/Dipungut
Diwajibkan memberikan informasi identitas kepada
pemotongan/pemungut PPh
WPDN
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP),atau
- Nomor induk kependudukan bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP
WPLN
- Tax identification Number (TNI), atau
- Tanda terima SKD WPLN bagi WP yang akan menerapkan P3B
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unfikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik
1 BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
Atau
1 Wajib Pajak, Kode Objek Pajak,dan Masa pajak
Dalam hal pada suatu masa pajak terdapat 2 ( dua) atau lebih ytansaksi pemotongan/pemungutan pajak atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama pemotonga/pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) bukti pemotongan/pemunguutan unifikasi berformat standard
Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Bukti pemotongan unifikasi tidak perlu dibuat jika jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil,kecuali:
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil karena ada SKB
- Transaksi dengan WP yang memiliki surat keterangan PP No. 23 Tahun 2018 terkonfirmasi dengan syarat SSP harus tetap dibuat sesuai PP No. 23 Tahun 2018
- PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan P3B ditunjukkan dengan SKD WPLN
- PPh terutang yang ditanggun pemerintah (PPh DTP)
- PPh yang dipotong atau dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh
Perubahan dan Penghapusan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar
- Sebelum SPT masa PPh unifikasi disampaikan;atau
- Sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa pajak
Pembetulan,Pembatalan,dan Penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Bukti pemotongan/pemungutan SPT masa PPh unifikasi,yaitu:
- Dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh
- Memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT masa PPh unifikasi
- Belum dilakukan pemeriksaan atau pemberikan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan masa pajak yang bersangkutan
- Bentuk SPT msds PPh unifikasi yang dibetulkan mengikuti bentuk semula (sebelum dibetulkan)
- Pembetulan SPT masa PPh unifikasi mengakibatkan:
- Pajak kurang dibayar = pemotongan/prmungut melunasi pajak kurang dibayar tersebut
- Pajak lebih bayar = pemotong/pemungut dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang/pemindah bukuan (pbk)
Ketelambatan Pelaporan dan pembayaran
- Spt masa PPh unifikasi tidak isampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikenakan sebagai satu kesatuan
- Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi pasal 9 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
- Penyetoran jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT masa PPh unifikasi setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi pasal 8 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
Penomoran Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi


Kode Dokumen Kode Seri Nomor Seri
X Y Y zzzzzzz
|
Kode Dokumen
|
Keterangan
|
|
1.
|
Berbentuk formulir kertas
|
|
2.
|
Berbentuk dokumen elektronik
|
|
Nomor Sari
|
|
0000001 s.d.9999999
Dalam 1 (satu) tahun kalender
|
Kententuan Penomoran:
- Nomor Seri diberikan secara berurutan walaupun jenis PPh berbeda
- Satu Nomor seri untuk satu wajib pajak,satu kode objek pajak, dan satu masa pajak
- Penomoran atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
- Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak berubah apabila terjadi perubahan (edit) atau pembetulan dan tidak dapat digunakan kembali apabila terjadi penghapusan (delete) atau pembatalan
- Bagi pemotong/pemungut PPh yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada pertengahan masa pajak maka harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi terbentuk dokumen elektronik.
SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk:
- Formulir kertas
- Dokumen Elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi E-Bupot unifikasi)
- Induk SPT Masa PPh unifikasi
- Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri
- Daftar Objek Pemotngan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain
- Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan unifikasi beserta daftar surat setoran pajak. Bukti penerimaan Negara,bukti pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2),PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.
Komentar Anda