Contact Whatsapp085210254902

Pajak di Balik Fenomena Pop Mart: Dari Blind Box hingga Impor Mainan Koleksi.

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 10kali
Pajak di Balik Fenomena Pop Mart: Dari Blind Box hingga Impor Mainan Koleksi.

Fenomena Pop Mart semakin populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Produk seperti Labubu, Skullpanda, dan Molly menjadi barang koleksi yang banyak diminati masyarakat.

Namun, di balik penjualan blind box dan berbagai karakter koleksi tersebut, terdapat aspek perpajakan yang menarik untuk dibahas. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan perusahaan, hingga bea masuk atas produk impor.

1. PPN atas Penjualan Produk Pop Mart

Pop Mart menjual berbagai produk berupa boneka, figur koleksi, dan blind box. Apabila produk tersebut dijual di Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), penyerahannya pada prinsipnya dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Contohnya:

Seseorang membeli satu blind box Labubu seharga Rp150.000 di toko resmi Pop Mart Indonesia. Penjualan tersebut merupakan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang memiliki konsekuensi PPN.

2. Pajak atas Impor Produk Pop Mart

Sebagian produk koleksi Pop Mart diproduksi di luar negeri dan didistribusikan ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Apabila produk tersebut diimpor ke Indonesia, terdapat beberapa pungutan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Bea Masuk.

  • PPN Impor.

  • PPh Pasal 22 Impor, apabila memenuhi ketentuan.

Besarnya pungutan bergantung pada klasifikasi barang, nilai pabean, dan ketentuan impor yang berlaku.

3. PPh Badan atas Keuntungan Perusahaan

Sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha komersial, Pop Mart juga memiliki kewajiban pajak atas penghasilan atau keuntungan usahanya.

Di Indonesia, perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak pada prinsipnya dikenakan PPh Badan dengan tarif umum sebesar 22%, sepanjang tidak memperoleh fasilitas atau ketentuan khusus.

4. Pajak atas Penjualan Kembali (Reseller)

Tidak sedikit kolektor yang membeli blind box untuk dijual kembali, terutama ketika produk tertentu memiliki tingkat kelangkaan tinggi.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan sebagai kegiatan usaha dan menghasilkan keuntungan, penghasilannya dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, reseller juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan dari kegiatan jual belinya.

Kesimpulan

Fenomena Pop Mart bukan hanya menarik dari sisi tren koleksi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana aktivitas bisnis produk koleksi berkaitan dengan sistem perpajakan.

Mulai dari penjualan produk, impor barang, keuntungan perusahaan, hingga aktivitas reseller, semuanya memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com