
Kurang bayar terjadi ketika pajak terutang lebih besar daripada total kredit pajak. Selisihnya disebut PPh Pasal 29 dan wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing, lalu membayar melalui kanal resmi seperti bank atau dompet digital. Simpan bukti pembayaran yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dilampirkan saat pelaporan. Jika terlambat membayar, dikenakan sanksi bunga atas kekurangan tersebut.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda