Contact Whatsapp085210254902

Kurang Bayar di SPT: Cara Menghitung dan Membayarnya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 1kali
Kurang Bayar di SPT: Cara Menghitung dan Membayarnya

Kurang bayar terjadi ketika pajak terutang lebih besar daripada total kredit pajak. Selisihnya disebut PPh Pasal 29 dan wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing, lalu membayar melalui kanal resmi seperti bank atau dompet digital. Simpan bukti pembayaran yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dilampirkan saat pelaporan. Jika terlambat membayar, dikenakan sanksi bunga atas kekurangan tersebut.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com