
Wajib pajak bukan hanya memiliki kewajiban, tetapi juga hak. Di antaranya hak atas kerahasiaan data perpajakan, hak membetulkan SPT, hak mengajukan permohonan restitusi, hak mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak, serta hak mendapat penjelasan dan mengikuti pembahasan akhir dalam pemeriksaan. Mengetahui hak-hak ini membantu Anda bersikap tepat ketika berhadapan dengan petugas pajak, tanpa melanggar kewajiban yang berlaku.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda