
Wajib pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili atau tempat usaha. Kebanyakan wajib pajak berada di KPP Pratama, sedangkan wajib pajak berskala besar dilayani KPP Madya atau KPP Wajib Pajak Besar. Di wilayah tertentu terdapat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Selain datang langsung, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau memanfaatkan layanan daring untuk bertanya dan berkonsultasi.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda