Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 5kali
Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah
  • Sistem perpajakan di Indonesia membagi kewenangan pemungutan pajak menjadi dua tingkatan utama untuk menjaga keseimbangan desentralisasi fiskal dan kemandirian anggaran daerah. Pajak Pusat dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang hasilnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sementara itu, Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dan hasilnya disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai wilayah setempat, yang terbagi atas pajak tingkat provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor serta pajak tingkat kabupaten atau kota seperti pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan PBB sektor perdesaan serta perkotaan.

  • Kesimpulan: Pembagian kewenangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan efisiensi anggaran dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sehingga wajib pajak tidak boleh keliru menyetorkan kewajibannya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com