
Barang-barang tertentu yang dikategorikan bukan sebagai kebutuhan pokok—seperti kendaraan mewah, hunian eksklusif berukuran masif, hingga layanan hiburan berkelas tinggi—dikenakan instrumen tambahan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tarif pajak daerah khusus. Kebijakan ini berfungsi sebagai alat kontrol konsumsi masyarakat kelas atas sekaligus sumber pendapatan negara untuk subsidi program kesejahteraan sosial bagi masyarakat golongan bawah.
Kesimpulan: Konsumsi barang mewah berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar melalui instrumen PPnBM demi terciptanya pemerataan ekonomi nasional.
Komentar Anda