Contact Whatsapp085210254902

Mengupas Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Hiburan Eksklusif

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Mengupas Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Hiburan Eksklusif
  • Barang-barang tertentu yang dikategorikan bukan sebagai kebutuhan pokok—seperti kendaraan mewah, hunian eksklusif berukuran masif, hingga layanan hiburan berkelas tinggi—dikenakan instrumen tambahan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan tarif pajak daerah khusus. Kebijakan ini berfungsi sebagai alat kontrol konsumsi masyarakat kelas atas sekaligus sumber pendapatan negara untuk subsidi program kesejahteraan sosial bagi masyarakat golongan bawah.

  • Kesimpulan: Konsumsi barang mewah berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar melalui instrumen PPnBM demi terciptanya pemerataan ekonomi nasional.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com