Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (3)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1065kali

BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji

Dikecualikan ddari objek PPh atas:

  • Bagian laba atau sisa hasil usaha diterima atau diperoleh anggota dari koperasi , perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan,perkumpulan,firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusu, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau innstrumen keuangan tertentu, diterima BPKH yang ketentuanyadiatur dengan berdasarkanperaturan mentri keuangan.

Pokok perubahan -> Pasal 26 ayat (1b)

<20% Dengan PP

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium diskontro dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah.

Aturan Sebelumnya

PPh pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan tarif sebesar 20%.

UU CIPTA KERJA PASAL 112

Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (2a),ayat (4), ayat (4a) & ayat (6a)

Pengaturan atas PM sebelumnya PKP melakukan penyerahan terutang PPN:

  • Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP dan JKP,PM atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean didalam daerah pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhiketentuan pengkreditan sesuai dengan undang undang ini.
  • LB dikompensansi kemasa berikutnya dan dapat direstisitusi di akhir tahun buku.
  • Bila 3 tahun pertama sejak pengkreditan belum ada pembayaran BKP/JKP,PPN menjadi tidak dapat dikreditkan (dibatalkan)

Aturan Sebelumnya

Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak,PM atasperolehan dan impor barang modal dapat dikreditkan.

Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (9a)

Deemed Pajak Masukan 80%

PM atas Perolehan BKP dan JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Aturan sebelumnya

Pajak masukan (PM) diperoleh BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak dapat di kreditkan.

Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (9b)

Sesuai Bukti Faktur Pajak Yang Dimiliki

PM atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan ditemukan pada masa dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjamh memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini.

Aturan Sebelumnya

Pajak Masukan (PM) tidak dilaporkan di SPT & ditemukan saat pemeriksaan,tidak dapat dikreditkan.

Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (9c)

Sebesar Pokok Pajak

PM atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP, sertapemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean yang di tagih dengan penerbitan ketetapan pajak  dapat dikreditkan olehPKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini.

Aturan Sebelumnya

Pajak Masukan(PM) ditagih dengan ketetapanpajak, tidak dapat dikreditkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com