BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji
Dikecualikan ddari objek PPh atas:
Pokok perubahan -> Pasal 26 ayat (1b)
<20% Dengan PP
Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dan jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium diskontro dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah.
Aturan Sebelumnya
PPh pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan tarif sebesar 20%.
UU CIPTA KERJA PASAL 112
Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (2a),ayat (4), ayat (4a) & ayat (6a)
Pengaturan atas PM sebelumnya PKP melakukan penyerahan terutang PPN:
Aturan Sebelumnya
Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak,PM atasperolehan dan impor barang modal dapat dikreditkan.
Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (9a)
Deemed Pajak Masukan 80%
PM atas Perolehan BKP dan JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
Aturan sebelumnya
Pajak masukan (PM) diperoleh BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak dapat di kreditkan.
Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (9b)
Sesuai Bukti Faktur Pajak Yang Dimiliki
PM atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan ditemukan pada masa dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjamh memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini.
Aturan Sebelumnya
Pajak Masukan (PM) tidak dilaporkan di SPT & ditemukan saat pemeriksaan,tidak dapat dikreditkan.
Pokok perubahan -> Pasal 9 ayat (9c)
Sebesar Pokok Pajak
PM atas perolehan BKP dan JKP, impor BKP, sertapemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean yang di tagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan olehPKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini.
Aturan Sebelumnya
Pajak Masukan(PM) ditagih dengan ketetapanpajak, tidak dapat dikreditkan.
Komentar Anda