
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah kontrakan dan kamar kos, dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Artinya, pajak dihitung dari total uang sewa yang diterima, bukan dari keuntungan setelah dikurangi biaya perawatan.
Apabila penyewa adalah badan atau instansi pemerintah, pajak umumnya dipotong oleh penyewa. Apabila penyewa orang pribadi, pemilik properti menyetor sendiri pajaknya. Sebagai contoh, uang sewa Rp60.000.000 setahun menimbulkan PPh final sebesar Rp6.000.000.
Penghasilan sewa tetap perlu dicantumkan pada lampiran penghasilan final di SPT Tahunan, lengkap dengan bukti setoran pajaknya.
Ingin menghitung pajak penghasilan dari sewa properti? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda