Contact Whatsapp085210254902

Menyewakan Kamar Kos atau Rumah, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Menyewakan Kamar Kos atau Rumah, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah kontrakan dan kamar kos, dikenakan PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Artinya, pajak dihitung dari total uang sewa yang diterima, bukan dari keuntungan setelah dikurangi biaya perawatan.

Apabila penyewa adalah badan atau instansi pemerintah, pajak umumnya dipotong oleh penyewa. Apabila penyewa orang pribadi, pemilik properti menyetor sendiri pajaknya. Sebagai contoh, uang sewa Rp60.000.000 setahun menimbulkan PPh final sebesar Rp6.000.000.

Penghasilan sewa tetap perlu dicantumkan pada lampiran penghasilan final di SPT Tahunan, lengkap dengan bukti setoran pajaknya.

Ingin menghitung pajak penghasilan dari sewa properti? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com