
Terlambat membayar atau melaporkan pajak pada dasarnya dikenakan sanksi administrasi, bukan langsung pidana. Contohnya denda Rp100.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, serta bunga atas pajak yang terlambat dibayar.
Sanksi pidana hanya relevan apabila terdapat unsur kealpaan atau kesengajaan, misalnya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pidana diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Bahkan dalam kondisi tertentu, proses hukum dapat dihentikan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi yang ditetapkan.
Karena itu, langkah terbaik adalah segera memperbaiki kewajiban yang terlewat, bukan menghindarinya.
Khawatir ada kewajiban pajak yang terlewat? Konsultasikan melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda