
Membeli rumah tidak hanya menyangkut harga dan cicilan, tetapi juga sejumlah kewajiban pajak. Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi beban pembeli, dihitung dari nilai perolehan objek pajak dikurangi nilai tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi 5%. Kedua, apabila rumah dibeli dari pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak, atas penyerahannya dapat terutang PPN, yang pada periode tertentu mendapat fasilitas insentif dari pemerintah. Ketiga, tersedia PBB tahunan setelah rumah menjadi milik Anda.
Selain pajak, siapkan pula biaya akta notaris dan balik nama. Sebaiknya tanyakan rincian kewajiban pajak kepada pengembang dan notaris sebelum akad ditandatangani agar tidak ada biaya yang terlewat.
Rencana membeli properti? Konsultasikan aspek pajaknya melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda