Contact Whatsapp085210254902

Beli Rumah Pertama Pakai KPR, Pajak Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 1kali
Beli Rumah Pertama Pakai KPR, Pajak Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Membeli rumah tidak hanya menyangkut harga dan cicilan, tetapi juga sejumlah kewajiban pajak. Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi beban pembeli, dihitung dari nilai perolehan objek pajak dikurangi nilai tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan tarif paling tinggi 5%. Kedua, apabila rumah dibeli dari pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak, atas penyerahannya dapat terutang PPN, yang pada periode tertentu mendapat fasilitas insentif dari pemerintah. Ketiga, tersedia PBB tahunan setelah rumah menjadi milik Anda.

Selain pajak, siapkan pula biaya akta notaris dan balik nama. Sebaiknya tanyakan rincian kewajiban pajak kepada pengembang dan notaris sebelum akad ditandatangani agar tidak ada biaya yang terlewat.

Rencana membeli properti? Konsultasikan aspek pajaknya melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com