
Menganalisis efektivitas pemberian instrumen insentif fiskal sub-nasional, seperti pengurangan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau percepatan amortisasi aset bangunan, terhadap keputusan strategis pengembang properti komersial untuk menerapkan sertifikasi bangunan hijau (green building). Dengan menggunakan data empiris dari proyek gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan bersertifikat di kota-kota besar, penelitian ini mengukur sejauh mana keringanan pajak mampu memotivasi pengembang untuk mengadopsi teknologi efisiensi air, tata kelola limbah mandiri, dan material bangunan hemat energi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif fiskal tidak hanya menurunkan biaya operasional gedung, tetapi juga mendongkrak tingkat okupansi dan daya tarik aset di mata investor institusional yang menerapkan kriteria Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST/ESG).
Kesimpulan: Insentif perpajakan terbukti menjadi katalisator efektif dalam mengubah perilaku pengembang properti komersial untuk berinvestasi pada konstruksi berkelanjutan, yang berkontribusi nyata pada efisiensi energi perkotaan.
Undang-Undang Terkait: UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD juncto peraturan daerah terkait PBB dan sertifikasi bangunan gedung hijau.
Komentar Anda