
Dalam praktik perpajakan, tidak sedikit wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif baik karena usaha yang dihentikan, penghasilan yang berada di bawah batas tidak kena pajak maupun kondisi lain yang bersifat sementara. Bagi kondisi tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme yang dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE) yang sejak diberlakukannya sistem Coretax DJP dikenal pula dengan istilah Wajib Pajak Nonaktif.
Wajib Pajak Non-Efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki belum dilakukan penghapusan. Dengan status ini, wajib pajak tidak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sejak tahun pajak status tersebut ditetapkan sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak disampaikannya SPT.
Perlu dipahami bahwa status Non-Efektif berbeda dengan penghapusan NPWP. Pada status Non-Efektif apabila wajib pajak kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang bersangkutan cukup mengajukan pengaktifan kembali atas NPWP yang sama. Sebaliknya, jika NPWP telah dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan pendaftaran NPWP baru apabila di kemudian hari kembali memiliki kewajiban perpajakan.
Ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Non-Efektif saat ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan diatur lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan status Non-Efektif bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Bagi wajib pajak badan, penetapan status Non-Efektif dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PER-7/PJ/2025.
Pengajuan permohonan penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:
Apabila permohonan diajukan melalui wakil atau kuasa, identitas wakil/kuasa turut disertakan dalam pengisian formulir.
Proses penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk paling lama diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Wajib pajak yang berstatus Non-Efektif dapat diaktifkan kembali melalui tiga mekanisme yaitu:
Penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif merupakan langkah administratif yang penting untuk dipahami, khususnya bagi wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif. Dengan mengajukan status ini secara tepat, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi yang tidak semestinya, tanpa harus kehilangan NPWP yang telah dimiliki.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu proses pengajuan maupun pengaktifan kembali status Wajib Pajak Non-Efektif melalui Coretax DJP serta memastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda