Contact Whatsapp085210254902

Malas Lapor SPT Padahal Tidak Ada Penghasilan? Kenali Status Wajib Pajak Non-Efektif

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 22 September 2026 | Dilihat 11kali
Malas Lapor SPT Padahal Tidak Ada Penghasilan? Kenali Status Wajib Pajak Non-Efektif

Dalam praktik perpajakan, tidak sedikit wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif baik karena usaha yang dihentikan, penghasilan yang berada di bawah batas tidak kena pajak maupun kondisi lain yang bersifat sementara. Bagi kondisi tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme yang dikenal dengan istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE) yang sejak diberlakukannya sistem Coretax DJP dikenal pula dengan istilah Wajib Pajak Nonaktif.

Pengertian Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak Non-Efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki belum dilakukan penghapusan. Dengan status ini, wajib pajak tidak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sejak tahun pajak status tersebut ditetapkan sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak disampaikannya SPT.

Perlu dipahami bahwa status Non-Efektif berbeda dengan penghapusan NPWP. Pada status Non-Efektif apabila wajib pajak kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang bersangkutan cukup mengajukan pengaktifan kembali atas NPWP yang sama. Sebaliknya, jika NPWP telah dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan pendaftaran NPWP baru apabila di kemudian hari kembali memiliki kewajiban perpajakan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Non-Efektif saat ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan diatur lebih lanjut secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai Non-Efektif

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan status Non-Efektif bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun secara nyata telah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
  2. Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Warga negara Indonesia yang berstatus penduduk dan berniat menjadi subjek pajak luar negeri, namun belum memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri.
  4. Warga negara Indonesia yang berstatus penduduk namun tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  5. Wanita kawin yang telah memiliki NPWP dan memilih untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan NPWP suami.
  6. Memenuhi kriteria tertentu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagi wajib pajak badan, penetapan status Non-Efektif dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PER-7/PJ/2025.

Tata Cara Pengajuan melalui Coretax DJP

Pengajuan permohonan penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan melakukan login menggunakan NIK/NPWP beserta kata sandi.
  2. Memilih menu "Portal Saya" pada halaman utama.
  3. Memilih menu "Perubahan Status", kemudian memilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
  4. Mengisi formulir permohonan, termasuk memilih alasan penonaktifan status yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  5. Mengunggah dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas.
  6. Menyetujui pernyataan yang tersedia, kemudian menyimpan permohonan.
  7. Memantau status permohonan melalui menu "Portal Saya" > "Kasus Saya".

Apabila permohonan diajukan melalui wakil atau kuasa, identitas wakil/kuasa turut disertakan dalam pengisian formulir.

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk paling lama diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pengaktifan Kembali Status Wajib Pajak

Wajib pajak yang berstatus Non-Efektif dapat diaktifkan kembali melalui tiga mekanisme yaitu:

  • Pengajuan permohonan pengaktifan kembali secara elektronik melalui portal Coretax;
  • Pengaktifan secara jabatan oleh KPP, apabila terdapat data yang menunjukkan wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria Non-Efektif; atau
  • Pengaktifan otomatis, misalnya ketika wajib pajak kembali menyampaikan SPT, melakukan pembayaran pajak, atau memiliki bukti potong/faktur pajak.

Penutup

Penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif merupakan langkah administratif yang penting untuk dipahami, khususnya bagi wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif. Dengan mengajukan status ini secara tepat, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi yang tidak semestinya, tanpa harus kehilangan NPWP yang telah dimiliki.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu proses pengajuan maupun pengaktifan kembali status Wajib Pajak Non-Efektif melalui Coretax DJP serta memastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

 
 
 
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com