Contact Whatsapp085210254902

Mengenal PMK 55 Tahun 2026: Perubahan Ketentuan Konsultan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 22 September 2026 | Dilihat 8kali
Mengenal PMK 55 Tahun 2026: Perubahan Ketentuan Konsultan Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang telah berlaku selama dua belas tahun yaitu PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

Bagi wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak, maupun bagi para praktisi di bidang perpajakan, pemahaman terhadap regulasi baru ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Latar Belakang Perubahan

Penerbitan PMK 55/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus memperluas cakupan pembinaan dan pengawasan tidak hanya terhadap konsultan pajak secara individu tetapi juga terhadap kantor konsultan pajak sebagai institusi.

Poin-Poin Penting dalam PMK 55/2026 :

Klasifikasi Izin Berjenjang. Izin konsultan pajak kini diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat yaitu Izin Tingkat A, B, dan C dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman kerja yang berbeda pada masing-masing tingkat.

Persyaratan Kompetensi yang Lebih Ketat. Calon konsultan pajak diwajibkan memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan yaitu kelulusan uji kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK), serta kelulusan ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Kualifikasi pendidikan formal juga ditetapkan minimal sarjana (S1) atau setara.

Persyaratan Pengalaman Kerja. Pemohon izin Tingkat B disyaratkan memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan minimal satu tahun secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir sedangkan pemohon izin Tingkat C disyaratkan memiliki pengalaman minimal dua tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor.

Ketentuan Rekam Jejak. Pemohon izin diwajibkan tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin sebelumnya, serta wajib menyampaikan pernyataan mengenai hubungan kekerabatan dengan pegawai unit yang menyelenggarakan kebijakan di bidang perpajakan.

Ketentuan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak. Selain konsultan pajak, PMK 55/2026 turut mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, dengan mekanisme Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku selama tiga tahun.

Kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan. Konsultan pajak yang telah memperoleh izin diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahun, dengan jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) yang ditetapkan berdasarkan tingkat izin yang dimiliki.

Masa Transisi. PMK 55/2026 memberikan masa transisi bagi panitia sertifikasi sebelumnya untuk tetap menjalankan proses sertifikasi hingga 31 Desember 2026.

Penutup

Diterbitkannya PMK 55/2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar profesionalisme dan akuntabilitas jasa perpajakan di Indonesia. Bagi wajib pajak, penting untuk memastikan bahwa konsultan pajak atau kuasa yang ditunjuk telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Setianing Rahayu & Partners senantiasa berkomitmen untuk memastikan seluruh proses layanan perpajakan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tim yang terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan konsultasi perpajakan dapat menghubungi kami melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com